MOTOR Plus-online.com - Bikin senang dan kabar gembira bagi pemilik SIM karena enggak cepat kedaluarsa.
Asyik kini masa berlaku SIM lebih panjang ketahui biaya untuk perpanjangnya sesuai peraturan yang baru sesuai golongan.
Perlu diketahui masa berlaku SIM kini lebih panjang mengikuti Perpol atau peratutan kepolisian baru.
Peraturan Kepolisian RI baru tersebut Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.
Pasal 41 ayat (4) menyebutkan tanggal, bulan, dan tahun penerbitan SIM sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 3 ditetapkan sebagai saat mulai berlakunya SIM.
Disebut masa berlaku SIM lebih lama karena tidak berpatokan tanggal lahir lagi namun mengacu SIM itu kapan dibuat.
Itu yang membuat masa berlaku Smart SIM atau SIM baru benar-benar penuh 5 tahun.
Misalkan pemohon bikin Smart SIM C pada 10 April 2022, masa berlaku mulai tanggal 10 April 2022 dan berakhir 5 tahun ke depan yaitu 10 April 2027.
Baca Juga: Senangnya SIM Mati Pas Libur Lebaran Enggak Perlu Bikin Baru, Bisa Perpanjang Tanggal Segini
Baca Juga: Tes Psikologi Bikin Biaya Membengkak, Begini Cara Perpanjang SIM Jadi Lebih Murah
Jadi, masa berlaku SIM lebih panjang atau full 5 tahun.
Kalau dulu pembuat SIM yang lahir 10 Maret kemudian bikin SIM 10 April 2022 masa berlaku SIM-nya hanya sampai 10 Maret 2027.
Dengan begitu masa berlaku SIM berkurang 1 bulan alias pembuat SIM dirugikan.
Namun kini sesuai kebijakan Smart SIM yang diresmikan 22 September 2019 lalu, masa berlaku SIM langsung diubah.
Masa berlaku Smart SIM berbeda, bukan dari tanggal lahir, tapi dari tanggal pembuatan SIM itu sendiri.
Aturan biaya perpanjangan SIM tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika melihat ke lampiran PP tersebut, biaya untuk perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan SIM C biayanya Rp 75.000.
Namun pada prakteknya bisa lebih mahal karena ditambah tes psikologi dan kesehatan.
KOMENTAR