Daftar 5 Negara Denda Tilang Termahal, Tembus Sampai Rp 3,6 Miliar

Erwan Hartawan - Jumat, 29 April 2022 | 15:45 WIB
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Ilustrasi tilang

MOTOR Plus-Online.com - Tilang memang jadi yang tidak disukai oleh para pengendara.

Namun tilang dilakukan untuk membuat pengedara agar lebih tertib saat berlalu lintas.

Tilang akan diberikan bagi pengendara yang tidak tertib atau melanggar lalu lintas.

Adapun besaran tilang berbeda-beda tergantung dari kesalahan si pengendara.

Tapi tau kah daftar negara dengan tilang termahal loh.

Bahkan ada yang tembus samapi miliaran rupiah.

Berikut 5 negara dengan denda tilang termahal.

Baca Juga: Polisi Nakal Tilang Pemotor Minta Rp 2,2 Juta Kini Ditahan Propam dan Terancam Dipecat dari Polri

1. Swiss

Denda di Swiss sebenarnya relatif, sesuai dengan kekayaan pengemudi.

Namun, hal ini justru bisa membuat nominalnya sangat tinggi.

Memang orang-orang yang tidak terlalu kaya tidak akan dikenakan denda yang besar, tetapi bagi orang yang memiliki banyak harta, biaya tilang bisa mencapai angka yang fantastis.

Sebagai contoh terdapat sebuah kasus pengendara Ferrari yang terkena tilang akibat melebihi batas kecepatan berkendara.

Nilai tilang yang dikenakan pada pengemudi ini jika dirupiahkan bisa mencapai Rp 3,6 miliar.

2. Finlandia

Layaknya Swiss, di Finlandia besaran denda tilang juga disesuaikan dengan pendapatan pengendaranya.

Terdapat kasus serupa, pengendara yang melebihi batas kecepatan dikenakan tilang dengan denda setara dengan Rp 72 juta.

Baca Juga: Begini Tampang Oknum Polisi Bogor Yang Tilang Pemotor Rp 2,2 Juta

3. Jerman

Jerman tak kalah ketat dalam urusan tilang.

Bahkan total denda maksimal di Jerman bisa mencapai Rp 9 juta.

Ditambah lagi ada hukuman tambahan seperti tidak boleh mengemudi selama tiga bulan.

Oleh sebab itu, banyak orang yang menghindari risiko ini dengan memilih naik transportasi umum.

4 Ghana

Denda parkir di Ghana saja bisa mulai dari Rp 750 ribu hingga Rp 8 juta.

Padahal hal ini hanya masalah parkir, belum pelanggaran berat.

Pelanggaran seperti menerobos lampu merah dan lain-lain bisa dikenakan denda sebanyak Rp 8 juta.

Baca Juga: Video Motor Tidak Kena Tilang Melakukan Perjalanan Jauh Lebaran 2022

5. Indonesia

Terakhir, tanah air tercinta juga termasuk list negara dengan denda termahal.

Untuk pelanggaran kecil, denda pelanggaran lalu lintas biasanya mulai dari Rp500 ribu.

Sementara untuk pelanggaran berat, denda bisa mencapai Rp3 juta.

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular