MOTOR Plus-online.com - Ingat ada biaya tambahan perpanjang SIM, urus perpanjangan sekarang bisa lewat HP.
Jangan sampai bolak-balik karena uang kurang saat perpanjang SIM.
Sekarang ada biaya tambahan saat perpanjang SIM di Satpas.
Pemotor pasti sudah tahu kalau masa berlaku SIM sampai 5 tahun.
Kalau sudah waktunya harus diperpanjang, tapi ingat sekarang ada biaya tambahan.
Jika terlambat satu hari saja dari waktu jatuh temponya, secara otomatis SIM akan hangus.
Itu artinya pemotor harus mengulang dari awal untuk mengurus pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM per bulan April 2022 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR