MOTOR Plus-online.com - Ingat ada biaya tambahan perpanjang SIM, urus perpanjangan sekarang bisa lewat HP.
Jangan sampai bolak-balik karena uang kurang saat perpanjang SIM.
Sekarang ada biaya tambahan saat perpanjang SIM di Satpas.
Pemotor pasti sudah tahu kalau masa berlaku SIM sampai 5 tahun.
Kalau sudah waktunya harus diperpanjang, tapi ingat sekarang ada biaya tambahan.
Jika terlambat satu hari saja dari waktu jatuh temponya, secara otomatis SIM akan hangus.
Itu artinya pemotor harus mengulang dari awal untuk mengurus pembuatan SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM per bulan April 2022 masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020.
Untuk SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Saat memperpanjang SIM, bikers wajib mengikuti tes psikologi terlebih dulu dengan biaya Rp 60.000.
Ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp Rp 50.000.
Nah, pada bulan ini juga, bikers bisa memperpanjang SIM cukup lewat ponsel saja.
Jadi bikers tidak perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan SIM.
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono mengatakan, aplikasi untuk melakukan perpanjangan SIM online ini sedang dipersiapkan dan akan dirilis pada April 2021.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf membenarkan hal tersebut.
Saat ini aplikasi sudah dalam tahap uji coba.
Baca Juga: Senangnya SIM Mati Pas Libur Lebaran Enggak Perlu Bikin Baru, Bisa Perpanjang Tanggal Segini
“Tanggal 12 April di-launching aplikasinya, sekarang masih dalam proses uji coba,” ucapnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (8/4/2021).
Yusuf mengatakan, kalau aplikasi ini baru untuk perpanjangan SIM A dan C saja.
Sedangkan jika membuat SIM baru, masih belum bisa melalui aplikasi SIM Nasional Presisi atau Sinar.
Saat ini memang belum tersedia aplikasinya di App Store maupun Play Store.
Nantinya jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR