Ini Syarat Titip Motor Di Kantor Polisi Saat Ditinggal Mudik Lebaran 2022

Indra Fikri - Minggu, 1 Mei 2022 | 13:05 WIB
Tribunmadura.com
Ilustrasi penitipan motor. Begini syarat-syarat untuk menitipkan sepeda motor di kantor Polisi saat ditinggal mudik lebaran 2022.

MOTOR Plus-online.com - Begini syarat-syarat untuk menitipkan sepeda motor di kantor Polisi saat ditinggal mudik lebaran 2022.

Polres Jember menerima penitipan sepeda motor pada masa libur lebaran 2022.

Berdasarkan pengumuman yang disampaikan Polres Jember, penitipan motor itu berlaku mulai 29 April hingga 9 Mei 2022.

Lokasi penitipan berada di Lapangan Tembak Sumbersari, Jalan Letjen Panjaitan, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.

Bagi warga yang ingin menitipkan sepeda motornya, wajib menyertakan fotokopi STNK, SIM dan KTP.

Dalam poster tersebut, juga dituliskan imbauan jika seluruh kendaraan harus sudah diambil pada 9 Mei 2022.

"Dan ini gratis. Ini merupakan bentuk komitmen kami kepada masyarakat yang mudik untuk memberikan rasa aman terhadap barang berharga yang tidak dibawa mudik," kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Jumat (29/4/2022).

Sementara itu, dari jajaran Satreskrim Polres Jember, ada Tim Kalong yang bakal menjaga wilayah selama masa libur Lebaran 2022.

Baca Juga: Selama Mudik Lebaran Motor Bisa Dititip di Kantor Polisi, Kendaraan Dijamin Aman

Tim Kalong akan berpatroli ke kawasan permukiman penduduk, baik di kawasan perumahan maupun perkampungan.

Titik yang disasar terutama kawasan yang ditinggal mudik pemiliknya.

Source : Tribunmadura.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular