Sementara libur nasional Idul Fitri 1443 H ditetapkan pada 2-3 Mei 2022.
Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April-8 Mei 2022, Korlantas beri keringanan memperpanjangnya pada 9-17 Mei 2022.
Jika tidak memperpanjang sampai 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.
Itu karena layanan SIM baik melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), gerai, maupun SIM keliling ditiadakan pada 29 April 2022 sampai 8 Mei 2022.
Hal trsebut diatur dalam Surat Telegram Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 tertanggal 19 April 2022.
“Layanan SIM bagi seluruh masyarakat libur ditiadakan pada 29 April hingga 8 Mei 2022,” kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) Subdit SIM Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.
Jika pemegang SIM tak memperpanjang hingga 17 Mei 2022, menurut Surat Telegram Kapolri, SIM dinyatakan tidak berlaku dan tidak bisa melakukan perpanjangan.
“Apabila yang bersangkutan akan mendapatkan SIM kembali maka harus melalui proses penerbitan SIM baru,” kata Faisal.
Penerbitan SIM tersebut tentu harus sesuai dengan ketentuan penerbitan SIM baru, yakni persyaratan administrasi, ujian, dan PNBP.
Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara langsung melalui Satpas, SIM keliling, gerai SIM, serta secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Pemohon diminta isi formulir data diri dan siapkan biayanya.
Jika ingin melakukan perpanjangan SIM, pemohon harus menyiapkan biaya sebesar Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Biaya tambahan lain untuk cek kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi senilai Rp 30.000.
Biaya tersebut terdapat dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara RI.
KOMENTAR