Karena ketakuan warga, pelaku akhirnya melarikan diri sampai menabrak kendaraan lain.
Warga langsung melakukan pengejaran sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku.
Di halaman Polsek Rappocini, Daihatsu Sigra ini langsung dihancurkan.
Bahkan sopirnya sempat dihajar helm beberapa kali sebelum diminta mundur oleh polisi.
Polisi sampai kewalahan menghalau puluhan warga dan pemotor yang sudah tersulut emosi.
Kejadian pencurian kambing ini diketahui berlangsung pada hari Minggu (1/5/2022) kemarin.
Kaca belakang mobil hancur berserakan dirusak massa.
Baca Juga: Curahan Hati Ibunda Salsabila, Korban Tabrak Lari Oknum TNI yang Tewas Dibuang di Sungai
Akhirnya polisi berhasil mengevakuasi pelaku pencurian kambing ke dalam Polsek Rappocini, Makassar.
Seharusnya pelaku pencurian langsung diamankan dan diserahkan ke polisi tanpa perlu merusak mobilnya.
Tapi karena massa sudah emosi, mobil pelaku akhirnya ikut jadi sasaran.
Jika tebukti, pelaku pencurian terancam penjara selama 5 tahun.
Hal ini berdasarkan pasal 362 KUHP.
Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, dihukum, karena pencurian, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900. (KUHP: 35, 364, 366, 486).
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @MajelisKopi08 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR