Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.
Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR).
"Jadi tetap bisa diperpanjang," ucapnya.
Perlu brother ketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan.
Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.
Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy-nya Isi Formulir dan Ketahui Biaya Pengurusannya
Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler.
Kemudian, mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.
Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon.
Tunggu apalagi, buruan cek dan urus SIM yang brother punya, jangan sampai terlewat ya!
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR