Insiden pedagang bakso masuk ke jalan tol KM 12 Jakarta-Tangerang (Karang Tengah) ini terjadi pada Jumat (6/5/2022) siang.
Pedagang bakso ini langsung dikejar dan diberhentikan petugas jalan tol.
Petugas dibuat kebingungan dari mana pedagang bakso itu sampai bisa masuk ke jalan tol Karang Tengah.
Pedagang bakso yang belum diketahui identitasnya itu mengaku masuk ke jalan tol dari kawasan Perumahan Metro Permata.
"Ini pak, saya dari Karang Tengah Metro," terangnya kepada petugas.
Kemudian petugas menanyakan dari mana dia bisa masuk ke jalan tol ini.
"Terus bapak ini masuk ke sini lewat mana?," tanya seorang petugas kebingungan.
Baca Juga: Honda BeAT dan Toyota Fortuner VRZ Jadi Mas Kawin, Tukang Bakso Bikin Geger Pati
"Pokoknya itu kan lewat Pertama 2 eh Pertama 1, itu terus lurus ke sini," lanjut pedagang bakso.
Setelah menanyakan pedagang bakso masuk dari mana, petugas kemudian mengarahkannya untuk ke luar di gerbang terdekat.
Jalan tol hanya bisa dilewati mobil, jika pemotor nekat masuk ke jalan tol siap-siap didenda Rp 500.000.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pada Pasal 106 ayat (4) huruf a dikatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan.
Pemotor yang masuk ke jalan tol dapat kenakan sanksi berdasarkan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Hal ini berdasarkan Pasal 287 ayat (1):
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR