"Korban berinisial F mengalami kerugian Rp 4,5 juta karena ditakut-takuti oleh pelaku," kata Fathir, Sabtu (7/5/2022).
Fathir mengatakan, bahwa saat itu F baru saja menerima uang tunjangan hari raya (THR).
Apesnya, ketika berkendara, F bertemu dengan Polantas gadungan Darwin Antonius Sibarani.
F ditakut-takuti akan dibawa ke Polsek Sunggal untuk menjalani proses hukum.
Karena takut diamankan, F kemudian menyerahkan uang THR miliknya yang diminta paksa oleh Darwin Antonius Sibarani.
Menurut keterangan Darwin Antonius Sibarani, aksinya tersebut telah dilakukan selama dua tahun.
Dirinya kerap melakukan modusnya dengan berpindah-pindah tempat, dan meminta uang kepada pengendara minimal Rp 50 ribu.
"Terhadap tersangka atas nama Darwin Antonius Sibarani kami kenakan pasal penipuan dan pemerasan dengan sanksi pidana dengan ancaman diatas 5 tahun," jelas Fathir.
Polantas gadungan ini diamankan oleh Polsek Delitua atas laporan warga.
Dari penangkapan pelaku, polisi menyita 15 STNK hasil penipuan, 5 surat izin mengemudi (SIM), 3 kartu tanda penduduk dan sebuah BPKB kendaraan dan sebuah handy talky (HT) rusak yang dibawa pelaku.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul "Polantas Gadungan di Kota Medan Raup Untung Rp 4,5 Juta dengan Cara Menakuti Pengguna Jalan"
Source | : | Tribun-Medan.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR