MOTOR Plus-online.com - Usai Hari Raya Lebaran 2022 masih digelar pemutihan pajak kendaraan, berlaku di 4 provinsi ini, awas kelewatan.
Lebaran 2022 selesai, para pemotor pun kembali ke rumah masing-masing.
Namun kalau bikers masih menunggak pajak kendaraan, bisa memanfaatkan program pemutihan.
Mumpung ada program pemutihan pajak kendaraan, buruan cek lalu bayar pajak motor yang jadi kewajiban.
Salah satu program pemutihan yang diberikan, yakni menghapus denda pajak kendaraan bermotor.
Ada 4 provinsi di Indonesia sedang menggelar pemutihan pajak kendaraan.
1. Provinsi Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor usai lebaran 2022.
Baca Juga: Jelang Lebaran Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar, Catat Keuntungan dan Masa Berlakunya
Berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 188/226/KPTS/013/2022, berikut program pemutihan yang berlaku di Jawa Timur:
Adapun masa berlaku program di Jawa Timur tersebut sampai dengan 30 Juni 2022.
2. Provinsi Bali
Pemprov Bali juga memberlakukan pemutihan pajak kendaraan.
Mengacu Pergub Nomor 63 Tahun 2021 dan Nomor 14 Tahun 2022, berikut program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Bali:
Pihaknya menggelar pemutihan pajak sampai dengan tanggal 31 Agustus 2022.
3. Provinsi Sumatera Barat
Yang ketiga, Pemprov Sumatera Barat mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diatur dalam Pergub Nomor 7 Tahun 2022.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah
Adapun program pemutihan ini berlaku sejak 15 Maret 2022, dan berakhir pada 15 Juni 2022.
Simak insentif pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Barat:
4. Provinsi Kalimantan Utara
Provinsi keempat yang menggelar pemutihan pajak kendaraan adalah Kalimantan Utara.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Utara ini berlaku lumayan lama, yakni hingga 30 September 2022.
Program pemutihan pajak kendaraan hanya memberikan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2.
Source | : | Berbagai sumber |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR