Baca Juga: 5 Fakta Seru MotoGP Prancis 2022 Di Sirkuit MotoGP Le Mans, Salah Satunya Dicari Raja Baru
"Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu dari tanggal 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," jelas Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo seperti dilansir GridOto.com.
Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak melakukan perpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022 maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku.
Sehingga tidak bisa mengajukan perpanjang SIM, dengan kata lain bikers harus bikin SIM baru.
Selain bisa diurus secara langsung ke Satpas SIM, SIM Keliling atau Gerai SIM, proses perpanjangan SIM sebetulnya bisa dilakukan via aplikasi online.
Sebagai info, beberapa waktu lalu polisi meluncurkan aplikasi Sinar di smartphone, yang merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.
Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Nah sekali buat bikers yang sudah libur lebaran 2022 dan kebetulan masa berlaku SIM habis di saat libur lebaran 2022.
Bikers jangan khawatir harus bikin SIM baru, masih bisa diperpanjang mulai besok Senin, (8/5/2022) hingga pekan depan, Selasa (17/5/5/2022).
Tunggu apa lagi, buruan perpanjang SIM bikers ketimbang harus bikin SIM baru lagi.
Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Lebaran Dapat Dispensasi Hingga Tanggal Segini
Bahkan pihak kepolisian juga tak lupa mengingatkan soal dispensasi perpanjangan SIM bagi bikers yang libur lebaran 2022.
Khususnya bagi bikers yang masa berlaku SIM-nya habis di libur lebaran 2022 kemarin.
Seperti diingatkan di media sosial akun Twitter milik @tmcpoldametro dalam unggahannya mengingatkan kalau masa dispensasi perpanjangan SIM yang habis masa berlakunya di libur lebaran 2022 lalu.
Ternyat bikers masih bisa perpanjang, tidak perlu bikin SIM baru lagi.
Catat baik-baik masa perpanjangan dispensasi SIM berlaku mulai hari ini, Senin (9/5/2022) hingga pekan depan, Selasa (17/5/2022).
Tuh bikers yang SIM-nya sudah mati atau habis masa berlakunya saat libur lebaran 2022 kemarin, langsung gercep dan jangan sampai lewat.
Kalau sampai lewat, bikers harus menjalani prosedur bikin SIM baru lagi.
08.27 Bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 29 April s/d 08 Mei 2022, dapat diperpanjang pada tanggal 09 Mei s/d 17 Mei 2022. pic.twitter.com/wM6r7qrCq5
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) May 9, 2022
Source | : | |
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR