MOTOR Plus-online.com - Resmi Pertamina melarag pembelian bensin Pertalite dan Solar menggunakan jeriken.
Ada yang beli bensin Pertalite pakai jeriken laporkan melalui nomor call canter Pertamina ini agar kapok tak diulangi.
Tidak main-main pelarangan pembelian Pertalite menggunakan jerikan diatur lewat peraturan presiden atau Perpres.
Bensin Pertalite termasuk dalam JBKP atau jenis bahan bakar penugasan yang disubsidi pemerintah.
Bagi yang melanggar aturan pembelian Pertalite meggunakan jerikan bisa kena pidana.
Pelarangan pembelian Pertalite sebagai Bahan Bakar Penugasan (JBKP) tertuang pada Perpres No 117 Tahun 2021.
Termasuk juga PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi resmi melarang pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken di SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Laode Syarifuddin Mursali mengatakan dalam aturan menetapkan Pertalite sebagai JBKP dan kuotanya diatur Kementerian ESDM melalui BPH Migas.
Baca Juga: Beli Bensin Pakai Jeriken Masih Boleh Asal Bawa Surat Sakti, Pedagang Eceran Dilarang Antri
KOMENTAR