MOTOR Plus-online.com - Kasus kawanan begal yang melawan anggota TNI di Kebayoran Baru jadi sorotan, pelaku terancam penjara selama ini.
Sebanyak sembilan pelaku begal di Jalan Bumi, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditangkap polisi.
Hal itu terjadi setelah komplotan begal tersebut melawan dua anggota TNI pada Sabtu (7/5/2022).
Para tersangka berinisial MRH (20), MRM 19), RM (24), MB (17), FR (17), TP (21) MAH (15), AM (19), dan R (19) ditangkap di tempat berbeda-beda.
Kini, kesembilan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Sebelum beraksi, para tersangka berkumpul dan berpesta minuman keras di daerah Bulungan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seperti yang dijelaskan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
"Ini para pelaku ini bersama-sama sebelumnya kumpul di Bulungan, Jakarta Selatan, dengan mengonsumsi miras. Jadi ada terpengaruh miras di sini," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Dua Anggota TNI Lawan 9 Orang Kawanan Begal Kemudian Ditangkap dan Diserahkan Ke Polsek
Setelah pesta miras, kesembilan pelaku begal berkeliling menggunakan empat motor berboncengan.
Saat berkeliling itu, para tersangka bertemu dengan korban yang menggunakan motor Yamaha Mio Soul, tepat di depan SMP Negeri 29.
"Kemudian di sana melihat kedua korban yang saat itu menggunakan sepeda motor Mio Soul berwarna merah. Mereka menghampiri," kata Zulpan.
Polisi mengungkapkan bahwa modus para pelaku dalam melakukan aksinya adalah dengan berpura-pura meminta sebatang rokok kepada korban.
Setelah korban melambatkan perjalanan, para tersangka mencoba merampas motor korban.
Zulpan mengatakan, para tersangka dalam melakukan aksi itu memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, pelampar batu, hingga joki.
"MRH, laki-laki berperan eksekutor percobaan pencurian. MRM, MB, dan AM mengelilingi korban untuk melakukan percobaan pencurian, lalu RM sebagai joki membonceng tersangka TP," ujar Zulpan.
Menurut Zulpan, tersangka TP mencoba melakukan kekerasan terhadap dua anggota TNI yang menjadi korban dengan melemparkan batu conblock sehingga memicu perlawanan dari korban.
Baca Juga: Pemotor Honda Scoopy Dibegal Temannya Sendiri Di Kendari, Ternyata Kesal Masalah Utang
"Akibat perlawanan daripada kedua korban ini, para pelaku mencoba melarikan diri. Korban mengejar dan berhasil menendang satu dari empat motor dan berhasil menangkap satu pelaku," ucap Zulpan.
Zulpan mengatakan, tiga dari sembilan pelaku masih di bawah umur. Para pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Ada sembilan orang, enam orang dewasa, tiga di bawah umur," kata Zulpan.
Dari keterangan para tersangka, motif mereka melakukan begal untuk mengambil motor yang saat itu sedang digunakan oleh kedua korban.
"Motifnya para pelaku mau kuasai sepeda motor milik korban," ucap Zulpan.
Dari penangkapan para tersangka, barang bukti yang berhasil disita berupa empat motor, lima unit ponsel, dan pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
Para pelaku dijerat Pasal 53 juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan yang ancaman sembilan tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi dan Peran Pembegal 2 Anggota TNI di Kebayoran, Berawal dari Pesta Miras"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR