MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi perpanjang SIM mati mumpung ada keringanan, simak syarat dan batas waktunya.
Kabar gembira buat bikers yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah habis selama libur lebaran kemarin.
Enggak perlu bikin baru, SIM mati saat libur lebaran bisa diperpanjang dengan adanya program dispensasi alias keringanan.
Adapun program dispensasi perpanjangan SIM ini terdapat syarat dan batas waktunya, yuk disimak sampai habis.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM.
Hal tersebut diberlakukan setelah pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.
Para pemilik SIM mati dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei 2022 bisa dilakukan perpanjangan.
Meski begitu, ada batasan waktu dari kebijakan dispensasi perpanjangan SIM tersebut.
Baca Juga: Polantas Gadungan Berkeliaran Menipu dan Memeras Pengendara Ditemukan SIM STNK dan BPKB Rampasan
Seperti yang dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR