Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya

Galih Setiadi - Rabu, 11 Mei 2022 | 20:20 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Buruan perpanjang SIM mati mumpung ada keringanan.

MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi perpanjang SIM mati mumpung ada keringanan, simak syarat dan batas waktunya.

Kabar gembira buat bikers yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah habis selama libur lebaran kemarin.

Enggak perlu bikin baru, SIM mati saat libur lebaran bisa diperpanjang dengan adanya program dispensasi alias keringanan.

Adapun program dispensasi perpanjangan SIM ini terdapat syarat dan batas waktunya, yuk disimak sampai habis.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM.

Hal tersebut diberlakukan setelah pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.

Para pemilik SIM mati dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei 2022 bisa dilakukan perpanjangan.

Meski begitu, ada batasan waktu dari kebijakan dispensasi perpanjangan SIM tersebut.

Baca Juga: Polantas Gadungan Berkeliaran Menipu dan Memeras Pengendara Ditemukan SIM STNK dan BPKB Rampasan

Seperti yang dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.

Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas bakal memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya.

Adapun mekanisme perpanjangan SIM juga tetap sama dengan yang sudah berjalan.

"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya," katanya.

"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," sambungnya.

Instagram.com/tmcpoldametro
Bagi yang masa berlaku SIM-nya habis saat libur lebaran, bisa diurus tanggal segini.

Lebih lanjut, Yusri mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut.

Soalnya, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM yang baru.

Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy-nya Isi Formulir dan Ketahui Biaya Pengurusannya

"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin." tutur Yunus

"Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi," pungkasnya.

Tunggu apalagi, perhatikan masa berlaku SIM yang brother miliki sekarang.

Kalau habis di masa dispensasi, segera perpanjang SIM ya, mumpung dikasih keringanan.

Source : NTMC Polri
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular