MOTOR Plus-online.com - Tunggu apalagi perpanjang SIM mati mumpung ada keringanan, simak syarat dan batas waktunya.
Kabar gembira buat bikers yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya sudah habis selama libur lebaran kemarin.
Enggak perlu bikin baru, SIM mati saat libur lebaran bisa diperpanjang dengan adanya program dispensasi alias keringanan.
Adapun program dispensasi perpanjangan SIM ini terdapat syarat dan batas waktunya, yuk disimak sampai habis.
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan dispensasi perpanjangan SIM.
Hal tersebut diberlakukan setelah pemerintah menetapkan cuti Lebaran 2022.
Para pemilik SIM mati dalam kurun waktu 29 April sampai 8 Mei 2022 bisa dilakukan perpanjangan.
Meski begitu, ada batasan waktu dari kebijakan dispensasi perpanjangan SIM tersebut.
Baca Juga: Polantas Gadungan Berkeliaran Menipu dan Memeras Pengendara Ditemukan SIM STNK dan BPKB Rampasan
Seperti yang dijelaskan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.
"Relaksasinya sampai 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera yang (SIM) sudah mati, segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini," ujarnya dikutip dari NTMC Polri.
Yusri mengatakan seluruh kantor Satpas bakal memprioritaskan SIM yang sudah habis masa berlakunya.
Adapun mekanisme perpanjangan SIM juga tetap sama dengan yang sudah berjalan.
"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM. Kita ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada untuk bisa minta diperpanjang. Insyaallah sistemnya sudah kita perbaiki secara prioritas ya," katanya.
"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan ya memang (SIM) mati di tanggal 29 April hingga 8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," sambungnya.
Lebih lanjut, Yusri mengajak masyarakat segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut.
Soalnya, jika tidak diperpanjang sampai batas waktu relaksasi 17 Mei, SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM yang baru.
Baca Juga: Tenang SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy-nya Isi Formulir dan Ketahui Biaya Pengurusannya
"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati, segera. Masih panjang ini waktu, tanggal 9-17 Mei sekitar 8-9 hari kerja untuk segera mungkin." tutur Yunus
"Kalau lewat itu, sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan, bikin baru lagi," pungkasnya.
Tunggu apalagi, perhatikan masa berlaku SIM yang brother miliki sekarang.
Kalau habis di masa dispensasi, segera perpanjang SIM ya, mumpung dikasih keringanan.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR