MOTOR Plus-Online.com - Lokasi SIM Keliling Kamis 12 Mei 2022.
Jangan lupa, proses perpanjang SIM kini semakin ketat setelah adanya tes psikologi.
Sejumlah daerah mulai menerapkan aturan tes psikologi, yang wajib dilakukan sebelum melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.
Hasilnya akan dilampirkan sebagaimana tes kesehatan, dan menjadi pelengkap berkas untuk keperluan administrasi.
Mantan Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, tujuan dari diadakannya tes psikologi adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM.
Adapun psikotes ini meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi.
“Agar nantinya para pengemudi yang telah memiliki legalitas mempunyai perilaku mengemudi yang baik dan memenuhi standar sesuai dengan aspek-aspek psikologi,” ucapnya, kepada Kompas.com (8/3/2020).
Jika brother sudah siap menjalankan tes psikologi, bisa nih pakai layanan SIM keliling juga mudah persyaratannya, enggak perlu ke kantor Satpas.
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Pas banget, Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling.
Pihaknya membuka layanan SIM keliling yang beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Sekedar informasi, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Berikut lokasi pelayanan SIM keliling Kamis 17 Februari 2022:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
Jakarta Barat: LTC Glodok & Mall Citraland.
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Baca Juga: Bagi yang Memiliki SIM Mati Bisa Diperpanjang Ditunggu Sampai Seminggu Lagi Catat Tanggal Tepatnya
Pemohon yang ingin perpanjangan SIM di layanan mobil SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
Mengisi formulir permohonan
Mengikuti tes kesehatan di lokasi layanan mobil SIM keliling.
Adapun biaya erpanjang SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2020:
SIM A Rp 80.000 dan SIM C SIM C Rp 75.000.
Hal itu belum termasuk cek kesehatan Rp 25.000, asuransi Rp 50.000 dan Tes Psikologi Rp 60.000
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR