Belakangan ini kasus tabrak lari semakin marak terjadi.
Para pelaku tabrak lari bisa dijerat hukuman penjara selama 6 tahun jika korbannya sampai meninggal dunia.
Hal ini mengacu pada Pasal 310 ayat 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pelaku tabrak lari juga bisa dikenakan sanksi denda maksimal Rp 12 juta.
Sementara, hukuman bagi pelaku untuk bertanggung jawab terhadap korban diatur dalam UU LLAJ.
Apabila terjadi kecelakaan lalu lintas dan pengemudi tidak memberikan pertolongan kepada korban, atau sering disebut tabrak lari, maka pengemudi dapat dikenakan ancaman hukuman pasal 312 UU LLAJ yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 231 ayat 1 huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000."
Untuk menghindari kecelakaan, sebaiknya kendalikan kecepatan mobil untuk menghindari menabrak motor atau pengguna jalan lain.
Apalagi saat melintas di jalanan yang sempit.
Langsung tonton videonya di bawah ini:
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @andreli_48 |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR