Baca Juga: Update Biaya Perpanjang SIM C Setelah Lebaran, Totalnya Segini Resmi Sesuai Aturan
Namun untuk hari Sabtu, SIM Keliling hanya buka cuma sampai jam 12.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Editor | : | Erwan Hartawan |