Namun untuk hari Sabtu, SIM Keliling hanya buka cuma sampai jam 12.00 WIB.
Sebagai informasi, layanan mobil SIM keliling hanya bisa melayani perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Baca Juga: Cepetan Perpanjang SIM Mati Mumpung Ada Keringanan, Ini Syarat dan Batas Waktunya
Setelahnya pemilik SIM diminta untuk tes psikologi yang dikenakan biaya sebesar Rp 60.000
Jangan lupa juga penuhi syarat-syaratnya, seperti:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
Sebagai catatan pemilik SIM jangan sampai telat.
Berdasarkan aturan, SIM mati harus melakukan proses pembuatan SIM baru di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat.
Dan harus mengikuti proses ujian teori dan praktik kembali.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Erwan Hartawan |
KOMENTAR