MOTOR Plus-Online.com - Para pemilik BPJS Aktif ada kabar baik nih.
Pemerintah masih memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji buat para pekerja yang terdampak pandemi di tahun ini.
Namun, rencananya itu harus diundur dan belum ada kejelasan soal jadwal penyaluran.
Lantas kapan bantuan Rp 1 juta tersebut cair?
Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Chairul Fadhly Harahap menjelaskan, saat ini pemerintah melalui Kemenaker tengah merancang proses penyaluran BSU, mulai dari regulasi hingga kriteria penerimanya.
"BSU ini lagi berproses, artinya proses ini kan harus melalui prosedur yang jelas baik proses payung hukumnya, pembahasan anggaran, sampai dengan komunikasi dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan dan ini masih berjalan," ucapnya diktuip dari kompas.com.
Namun pihaknya tetap belum bisa memastikan jadwal penyaluran subsidi gaji tersebut.
Namun, Chairul berharap, pelaksanaan program BSU segera direalisasikan.
Baca Juga: Wahana Seriuskan Gerakan Sosial, dari Donor Darah Sampai Bantuan Buat Korban Kebakaran
"Kita ingin lebih cepat, lebih baik (penyalurannya). Karena proses ini kan tidak hanya di Kementerian Ketenagakerjaan, karena harus komprehensif dengan kementerian teknis, BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
"Mudah-mudahan kita lakukan, kita mau hal ini secara transparan, tepat dan terukur secara kualitas prosedural maupun dari segi eksekusinya. Ini kita sudah mulai bekerja dan menjadi hal yang kita perhatikan," sambung Chairul.
Dikutip dari sektab.go.id, Ida Fauziah mengatakan bahwa program BSU bantuan subsidi upah 2022 guna mendorong percepatan ekonomi.
Selain itu ia mengungkapkan bahwa dampak geopolitik mempengaruhi harga komoditas bahan pokok.
Pemerintah merencanakan akan mengalokasikan dana sebesar Rp 8,8 triliun.
Dana tersebut nantinya akan dibagikan kepada setiap penerima manfaat BLT BSU Kemnaker - BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 1 juta.
Adapun syarat untuk menjadi penerima BLT BSU tahun 2022 yakni:
1. Warga negara Indonesia
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
3. Memiliki gaji/upah kurang dari Rp 3.500.000
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4
5. Diutamakan pekerja di bidang industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa menyesuaikan data yang dihimpun dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Ambil KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Dari Pemerintah Sudah Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Kemnaker juga mengonfirmasi 2 syarat penerima BLT BSU subsidi upah 2022.
Di antaranya yakni pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta dan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pemilik KTP yang tidak terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dipastikan tidak akan lolos walaupun secara keseluruhan sudah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Hal tersebut dikarenakan data BPJS Ketenagakerjaan menjadi dasar penetapan penerima manfaat BSU bantuan subsidi upah 2022.
Selain itu, pemerintah juga masih terus melakukan cek data calon penerima bantuan BLT BSU.
Hal tersebut dilakukan dengan berkoordinasi pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR