MOTOR Plus-online.com - Mau dapat motor bekas harga murah, buruan ikut lelang Honda Vario tahun 2013.
Buat yang lagi cari motor bekas buruan ikutan lelang.
Banyak motor bekas instansi pemerintahan dilelang dengan harga di bawah pasaran.
Dibanding di dealer motor bekas, jalur lelang memang menawarkan beragam jenis motor.
Selain itu motor lelang biasanya dijelaskan kondisinya.
Mesin rusak atau motor tanpa surat-surat (STNK dan BPKB) pasti dijelaskan di awal.
Khusus penggemar motor matic, ada Honda Vario tahun 2013 dilelang murah meriah.
Motor matic warna putih ini dilelang KPKNL Palu (Pemkab Banggai) dan suratnya lengkap (STNK dan BPKB).
Baca Juga: Buruan Daftar Yamaha RX-King Mulus Tahun 2004 Dilelang Murah Cuma Segini
Buat yang berminat ikutan lelang bisa langsung mendaftar via online, ajukan penawaran kalau cocok motor Honda Vario ini bisa dibawa pulang.
KPNKL Palu buka harga lelang (open bid) Honda Vario tahun 2013 ini Rp 3.296.000.
Bagi calon peserta lelang yang berminat harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.153.600.
Batas akhir penawaran untuk calon peserta lelang tanggal 19 Mei 2022 jam 09:30 WIB.
Bergerak Berwujud
Kendaraan
HONDA
BPKB, STNK NO. K 09021882
tanggal 17 Januari 2014
Nomor Polisi : DN 4228 R
Tahun : 2013
Warna : PUTIH MERAH
Nomor Rangka : MH1JFB124DK072175
Nomor Mesin : 'JFB1E - 2022074
Lokasi : Kantor DPRD Banggai.
Syarat dan Ketentuan Lelang:
A. Uang Jaminan
1. Nomor VA (Virtual Account) akan dibagikan secara otomatis dari aplikasi kepada masing-masing peserta lelang setelah mengikuti proses pendaftaran.
2. Nominal jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan dan sudah efektif diterima KPKNL Palu paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan Lelang dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
3. Segala akibat dan biaya yang timbul dari mekanisme perbankan menjadi beban peserta Lelang.
4. Setoran uang jaminan harus sudah masuk efektif di rekening penampungan KPKNL 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang, sehingga setiap peserta harus memperhatikan batas waktu transfer dimasing-masing bank, apabila setoran uang jaminan terbaca system pada hari pelaksanaan lelang maka tidak diakui sebagai peserta lelang.
B. Persyaratan Lelang
1. Peserta Lelang memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://lelang.go.id
2. Syarat dan ketentuan serta tatacara mengikuti Lelang dapat dilihat pada alamat website diatas;
3. Dengan mengajukan penawaran pada Lelang ini peserta Lelang dianggap telah mengetahui/memahami kondisi obyek dan bertanggung jawab atas obyek Lelang yang dibeli.
4. Pejabat Lelang/KPKNL dan tidak bertanggung jawab atas kebenaran/keabsahan foto objek lelang.
5. Peserta Lelang yang ditunjuk sebagai pemenang Lelang diwajibkan membayar pelunasannya selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah tanggal pelaksanaan Lelang ditambah bea Lelang pembeli sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal (wanprestasi) dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain.
6. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan/atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan Lelang terhadap obyek Lelang diatas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat Lelang tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pemohon lelang, Pejabat Lelang, dan/atau KPKNL Palu.
Baca Juga: Hore Ada Kabar Gembira 4 Bantuan Cair Bulan Mei 2022, Uang Tunai Rp900 Ribu Sampai Rp2,4 Juta
8. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Penjual pada hari & jam kerja.
9. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.
10. Bagi peserta lelang yang berminat disarankan agar terlebih dahulu melihat barang yang akan dibeli sebelum melakukan penawaran.
11. Objek Lelang dijual apa adanya (as-is) segala kekurangan atau kelebihannya barang Pembeli dianggab faham/tau sehingga tidak ada keberatan setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
Untuk informasi lebih lengkap dan jelas bisa klik LINK ini.
Source | : | Lelang.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR