Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Baru Ditilang Polisi Ternyata Ada Alasan Kuat Sehingga Harus Ditindak

Aong - Minggu, 15 Mei 2022 | 09:45 WIB
Facebook
Pakai pelat nomor baru ditilang polisi

MOTOR Plus-online.com - Dari beberapa waktu lalu Polri berencana menerapkan plat nomor baru berwarna putih.

Jangan kaget pakai pelat nomor baru ditilang polisi ternyata ada alasan kuat sehingga harus ditindak karena melanggar aturan.

Perubahan warna pelat nomor kendaraan jadi putih agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Pelat dasar putih dengan tulisan hitam mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021.

Tapi, anehnya penggunaan pelat nomor model baru ini malah ditilang polisi.

Seperti yang dilakukan direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, akan menindak kendaraan yang menggunakan pelat nomor putih tulisan hitam.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi memastikan, seluruh kendaraan yang menggunakan plat putih tulisan hitam tidak resmi.

"Ya itu belum diresmikan oleh Korlantas Polri, artinya semua yang menggunakan plat demikian harus kembalikan ke warna awal lagi, karena itu belum resmi," kata Dhafi, Selasa (10/5/2022).

Baca Juga: Viral Mobil Alphard Gibran Bernopol AD 373 S Hadiah Untuk Ethes, Pajak Tahunan Seharga Motor Bekas

Baca Juga: Polisi Tahu Alamat Rumah Pemilik Kendaraan Hanya Dilihat dari Kode 3 Huruf di Pelat Nomor Jangan Kaget

Katanya, saat ini Korpantas Polri dan Polda jajaran baru memberi pemberitahuan, bahwa akan dilakukan perubahan warna plat kendaraan, namun belum resmi dilaksanakan.

"Iya itu baru sekedar pemberitahuan, bukan berarti sekarang sudah dipasang, itupun nanti dilakukan bertahap, kendaraan baru dulu, baru kendaraan transportasi dan yang melakukan pembayaran pajak setiap tahunnya," sebutnya.

Dalam penindakan ini, pihaknya akan melakukan kegiatan Patroli Hunting, pemantauan, menghentikan dan pengecekan atau pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga tidak dilengkapi dokumen.

"Dari hasil kegiatan kita melakukan penindakan kepada kendaraan bermotor (Ranmor) TNKB tidak sesuai ketentuan dengan menilang SIM dan STNK sebanyak 5 Lembar, " lanjutnya.

Para pelanggar ini, kata Dhafi akan dikenakan pasal UU no 22 Thn 2009 pasal 280.

Ia mengimbau masyarakat, khususnya pengguna jalan agar tetap mematuhi peraturan dalam berlalu lintas, seperti melengkapi surat kendaraan, memasang TNKB sesuai ketentuan dan tetap mengikuti rambu-rambu lalu lintas.

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul: Ditlantas Polda Jambi Tilang Kendaraan Plat Putih yang Ramai Dipakai Masyarakat Saat Ini.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular