Mau Ganti Pelat Nomor Hitam Jadi Warna Putih Begini Caranya Menurut Penjelasan Polisi Agar Mengerti

Aong - Senin, 16 Mei 2022 | 11:00 WIB
Facebook.com/Made Aryasa
Mau ganti pelat nomor hitam jadi pelat nomor putih secara resmi ketahui caranya

MOTOR Plus-online.com - Menurut rencana penerapan pelat nomor dari hitam ke putih dimulai pertengahan 2022 ini.

Mau ganti pelat nomor hitam jadi warna putih begini caranya menurut penjelasan polisi agar mengerti yang sebenarnya.

Pelat nomor atau nopol putih ini nantinya akan berlaku buat seluruh kendaraan baik motor atau mobil.

Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih lewat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, mutasi dan balik nama.

Namun untuk sementara yang menjadi prioritas mendapatkan pelat nomor putih diutamakan untuk kendaraan baru.

Lalau bagaimana pemilik kendaraan bekas yang kepingin mengganti pelat nomornya jadi warna dasar putih dengan mendatangi Samsat.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com belum lama ini kasih penjelasan.

Taslim mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin ganti ke pelat nomor jadi putih meski masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.

Baca Juga: Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Baru Ditilang Polisi Ternyata Ada Alasan Kuat Sehingga Harus Ditindak

Baca Juga: Enggak Gratis, Ternyata Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Kena Biaya Kalau...

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular