MOTOR Plus-online.com - Menurut rencana penerapan pelat nomor dari hitam ke putih dimulai pertengahan 2022 ini.
Mau ganti pelat nomor hitam jadi warna putih begini caranya menurut penjelasan polisi agar mengerti yang sebenarnya.
Pelat nomor atau nopol putih ini nantinya akan berlaku buat seluruh kendaraan baik motor atau mobil.
Pemilik kendaraan bisa mendapatkan pelat nomor putih lewat pendaftaran kendaraan baru, perpanjangan STNK 5 tahunan, mutasi dan balik nama.
Namun untuk sementara yang menjadi prioritas mendapatkan pelat nomor putih diutamakan untuk kendaraan baru.
Lalau bagaimana pemilik kendaraan bekas yang kepingin mengganti pelat nomornya jadi warna dasar putih dengan mendatangi Samsat.
Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com belum lama ini kasih penjelasan.
Taslim mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin ganti ke pelat nomor jadi putih meski masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.
Baca Juga: Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Baru Ditilang Polisi Ternyata Ada Alasan Kuat Sehingga Harus Ditindak
Baca Juga: Enggak Gratis, Ternyata Ganti Pelat Nomor Putih Bisa Kena Biaya Kalau...
Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.
Korlantas Polri memprediksi pemberlakuan penggunaan pelat nomor kendaraan berwarna putih ini sudah bisa diberlakukan sejak Maret 2022.
Hanya saja, saat ini Korlantas Polri masih menunggu persediaan pelat nomor berwarna hitam habis.
Beli Sendiri Secara Online
Bolehkan jika mengganti pelat nomor hitam jadi putih yang dibeli dari online?
Menanggapi hal itu, Kasubdit STNK Ditregident Korpantas Polri Kombes M. Taslim Chairuddin berikan penjelasan.
"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh. Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," kata Kombes Pol M. Taslim Chairuddin saat dihubungi GridOto.com.
"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.
Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.
Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya: TNKB hilang.
"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.
KOMENTAR