MOTOR Plus-online.com - Seperti kita tahu bawah pelat nomor dengan dasar hitam akan diganti dengan dasar putih.
Tinggal menghitung hari polisi berlakukan pelat nomor putih bagi yang mau ganti apakah bisa beli online di e-comerce.
Penerapan pelat nomor hitam menjadi pelat nomor putih agar mudah terbaca oleh kamera ETLE.
Pemberlakukan pelat nomor putih tersebut rencananya akan dilakukan bulan depan atau Juni.
Kalau saja pelat nomor putih diberlakukan mulai Juni besok berarti tinggal menghitung hari saja.
Aturan pelat nomor putih tertuang di Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi (Regident) Kendaraan Bermotor.
Dikatakan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus penerepannya berlaku mulai Juni 2022.
"Mudah-mudahan bulan depan sudah bisa berjalan," kata Yusri, (15/5/22).
Baca Juga: Mau Ganti Pelat Nomor Hitam Jadi Warna Putih Begini Caranya Menurut Penjelasan Polisi Agar Mengerti
Baca Juga: Jangan Kaget Pakai Pelat Nomor Baru Ditilang Polisi Ternyata Ada Alasan Kuat Sehingga Harus Ditindak
Namun perlu diketahui, masyarakat tidak bisa langsung datang dan meminta ganti pelat nomor jadi putih.
"Untuk kendaraan baru dan yang mati 5 tahun terlebih dahulu," paparnya.
Peralihan warna pelat nomor kendaraan ini memiliki sejumlah manfaat.
Terutama mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera hingga parkir elektronik.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan," jelas Yusri.
Berdasarkan penelitian, ANPR lebih mengenal warna dasar putih dan tulisan hitam.
Yusri menambahkan, selain mengubah warna pelat nopol kendaraan, pihaknya juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification (RFID) di setiap pelat nomor kendaraan.
Lantas, apakah boleh jika menganti pelat nomor putih yang dibeli online atau tepi jalan?
Baca Juga: Viral Mobil Alphard Gibran Bernopol AD 373 S Hadiah Untuk Ethes, Pajak Tahunan Seharga Motor Bekas
Menurut Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M. Taslim Chairuddin ternyata langgar aturan.
"Mana boleh, dari dulu sampai dengan hari ini jelas tidak boleh," kata M. Taslim saat dihubungi belum lama ini.
"Cuma untuk melakukan penegakan hukum di lapangan itu memang belum kita lakukan, pertama memang dasar hukumnya agak lemah," terangnya.
"Artinya pasal apa yang harus kita kenakan, kedua jika membahas tindak pidana karena dia membuat dokumen palsu," sambungnya.
Menurutnya, pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang 'diterbitkan' di pinggir jalan maupun dengan membeli di online itu jelas tidak resmi.
Seperti yang diketahui memang banyak yang memilih membuat pelat nomor di pinggir jalan ketika kondisi darurat misalnya, TNKB hilang.
"TNKB itu kan bagian dari dokumen Negara yang diterbitkan oleh penyelengara Negara dan tidak boleh diterbitkan oleh sembarang orang meskipun bentuknya pelat," tegasnya.
Namun Taslim mengatakan, kepolisian tidak akan menolak apabila ada pemilik kendaraan yang ingin mengganti ke pelat nomor putih meskipun masa berlaku pelat hitamnya belum berakhir.
Hanya saja untuk pergantian seperti ini, pemohon harus membayar lagi nilai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
"Kalau mau langsung ganti akan kami layani, tapi harus bayar PNBP-nya. Kalau tidak bayar, siapa yang mau bayar PNBP-nya? Kami tetap layani, karena memang itu hak masyarakat," katanya.
KOMENTAR