MOTOR Plus-online.com - Tidak bisa sembarangan ternyata 2 jenis kendaraan ini yang boleh memakai pelat nomor putih tahap awal.
Belakangan ini ramai diperbincangkan soal pelat nomor warna putih.
Motor dan mobil yang semula pakai pelat nomor warna hitam akan berganti pakai pelat nomor warna putih.
Ternyata menurut polisi 2 jenis kendaraan ini yang akan memakai pelat nomor putih pada tahap awal.
Jadi enggak semua kendaraan bisa memakai pelat nomor warna putih.
Rencana penerapan pergantian warna dasar pada tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih akan dimulai pertengahan 2022.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin mengatakan, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu pengadaan barang dan jasa dari pemerintah saja, yang tengah memasuki tahap lelang.
Namun pada pelaksanaannya pemberlakuan aturan itu bertahap atau tidak langsung diganti, karena menghabiskan material lama terlebih dahulu serta menyesuaikan masa berlaku STNK tiap pemilik.
"Perlu dipahami, material yang diadakan menggunakan uang negara. Oleh sebab itu harus dihabiskan dahulu," katanya kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
"Bisa saja sebenarnya langsung, tapi ada tambahan biaya untuk mengecat ulang TNKB. Itu tak elok mengingat pada instrumen terkait ada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)-nya," lanjut Taslim.
Diketahui, PNBP merupakan satu pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan maupun pemanfaatan pada sumber daya dari pemerintah.
Sehingga, sesungguhnya TNKB merupakan salah satu hak masyarakat di Indonesia yang memiliki suatu kendaraan bermotor terdaftar.
"Jadi (yang mendapatkan pelat nomor putih lebih dahulu) adalah kendaraan baru dan kendaraan yang masa berlaku STNK-nya sudah habis (pajak lima tahunan). Maka secara perlahan akan berganti semua," kata Taslim.
Oleh karena itu, saat penerapan TNKB berwarna putih semua pemilik mobil dan sepeda motor yang masih menggunakan TNKB warna hitam bukanlah suatu tindak illegal.
Seluruh jenis TNKB yang terdaftar, kata Taslim, masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan terkait.
Asalkan, pemilik melakukan seluruh kewajibannya yang berkaitan dengan kepemilikan suatu kendaraan bermotor, seperti bayar pajak.
Baca Juga: Teror Busur Geng Motor di Gowa Ancam Nyawa Pemotor, Polisi Sampai Ditantang Perang
"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ujarnya lagi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kendaraan yang Dapat Pelat Nomor Warna Putih di Tahap Awal"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR