Awas Motor Bisa Kena ETLE, Begini Cara Cek Kena Tilang Elektronik atau Tidak Via Online

Yuka Samudera - Rabu, 18 Mei 2022 | 11:20 WIB
Kompas.com
Ilustrasi tilang elektronik. Hati-hati motor juga bisa kena ETLE, begini cara cek kena tilang elektronik atau tidak via online.

MOTOR Plus-Online.com - Hati-hati motor juga bisa kena ETLE, begini cara cek kena tilang elektronik atau tidak via online, simak bro!

Tidak hanya pengendara mobil, pengendara motor pun turut bisa terkena tilang elektronik alias ETLE.

Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dipakai polisi untuk menciduk pelanggar lalu lintas di jalan.

ETLE sendiri tidak hanya dipasang di jalan biasa, namun juga di jalan bebas hambatan alias jalan tol.

Sedangkan untuk motor, tilang online akan mengincar beberapa pelanggaran lalu lintas.

Contohnya seperti menerobos lampu merah, melawan arus, berboncengan lebih dari dua orang, tidak pakai helm dan masih banyak lagi.

Pemotor yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Namun masih banyak biker atau pemotor yang bingung, apakah dirinya sempat melanggar lalu linta dan terkena ETLE atau tidak.

Baca Juga: Banyak Daerah Pasang ETLE, Catat 3 Denda Tilang Elektronik Buat Motor

Nah, untuk memastikan apakah motor kalian terkena e-tilang atau tidak, brother dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:

1. Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.

2. Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.

3. Setelah terisi semua, pilih "Cek Data".

4. Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat "No data available".

5. Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Website ETLE Polda Metro Jaya
Website ETLE Polda Metro Jaya untuk mengecek pelanggar tilang elektronik.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan menjelaskan, sanksi pelanggaran e-tilang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Duh Polisi Siap Terapkan Batas Kecepatan Maksimum di Jalan Arteri Jakarta, Pemotor Jangan Asal Ngebut

"Sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata Aan dikutip dari Kompas.com, Jumat (1/4/2022).

Mekanisme e-tilang

Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Tahap 2

Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

Tahap 3

Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.

Baca Juga: Cara Cek Motor Terkena Tilang Elektronik, Jangan Tunggu Sampai Perpanjang STNK

Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran.

Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka segera konfirmasikan.

Tahap 4

Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Tahap 5

Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi.

Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Cek E-Tilang di Jalan Tol secara Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Yuka Samudera
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular