Kompas.com
Foto ilustrasi. Perpanjang SIM online enggak perlu ke Satpas, begini cara dan syaratnya.
Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.
Tribunnews.com
Aplikasi Digital Korlantas Polri, begini cara perpanjang SIM online.
Jangan lupa penuhi syarat perpanjang SIM online, seperti:
- e-KTP
- SIM lama
- Tanda tangan di atas kertas putih
- Pas foto dengan background biru
- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.
Kalau sudah, tinggal melakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:
- Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
- Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
- SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.
Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik
Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut daftar biaya perpanjang SIM:
- SIM A dan A umum Rp 80.000
- SIM B dan B1 umum Rp 80.000
- SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
- SIM C Rp 75.000 SIM C1 Rp 75.000
- SIM C2 Rp 75.000 SIM D Rp 30.000
- SIM D khusus D1 Rp 30.000
- SIM Internasional Rp 225.000
Langsung cek dan urus SIM yang brother punya ya, jangan sampai lewat dari jatuh tempo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"
KOMENTAR