Enaknya Perpanjang SIM Online Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara dan Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 18 Mei 2022 | 12:40 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi. Perpanjang SIM online enggak perlu ke Satpas, begini cara dan syaratnya.

Pemilik kendaraan bermotor cukup mengikuti langkah-langkah atau cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang tersedia di App Store dan Play Store.

Tribunnews.com
Aplikasi Digital Korlantas Polri, begini cara perpanjang SIM online.

Jangan lupa penuhi syarat perpanjang SIM online, seperti:

  • e-KTP
  • SIM lama
  • Tanda tangan di atas kertas putih
  • Pas foto dengan background biru
  • Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM
  • Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator
  • Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Kalau sudah, tinggal melakukan cara perpanjang SIM online di bawah ini:

  • Download aplikasi Digital Korlantas Polri dan lakukan verifikasi data. Jangan lupa siapkan dokumen yang dibutuhkan.
  • Klik menu layanan SIM (SINAR), lalu pilih perpanjangan SIM dan ikuti petunjuk pengisian data yang dibutuhkan serta lakukan pembayaran perpanjangannya.
  • Selanjutnya, Satpas akan melakukan verifikasi data dan dokumen. Jika data dan dokumen yang dibutuhkan lengkap dan benar, SIM akan segera dicetak.
  • SIM siap dikirim atau siap diambil di Satpas.

Baca Juga: Tinggal 2 Hari Lagi SIM Mati Bisa Diperpanjang Ketahui Syarat dan Biayanya Agar Tidak Bolak-balik

Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, berikut daftar biaya perpanjang SIM:

  • SIM A dan A umum Rp 80.000
  • SIM B dan B1 umum Rp 80.000
  • SIM B2 dan B2 umum Rp 80.000
  • SIM C Rp 75.000 SIM C1 Rp 75.000
  • SIM C2 Rp 75.000 SIM D Rp 30.000
  • SIM D khusus D1 Rp 30.000
  • SIM Internasional Rp 225.000

Langsung cek dan urus SIM yang brother punya ya, jangan sampai lewat dari jatuh tempo.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara Perpanjang SIM Online"

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular