Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 50 Persen Ini Syaratnya

Galih Setiadi - Rabu, 18 Mei 2022 | 16:15 WIB
Kompas.com
Foto ilustrasi STNK dan BPKB. Pemutihan pajak kendaraan diberlakukan, ada diskon 50 persen.

Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.

Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.

Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut.

Pemprov Kalimantan Tengah juga membebaskan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Instagram.com/bapenda.kalteng
Program pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah, denda pajak dihapus.

Ternyata, ada diskon pajak kendaraan juga bagi yang membayar dengan beberapa ketentuan.

Misalnya saja Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibayarkan pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, dapat potongan sebesar 4 persen.

Semakin jauh sebelum dari jatuh tempo, maka besaran diskon juga semakin besar.

Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah

Kemudian, pembayaran PKB 31-60 hari sebelum jatuh tempo dikasih diskon 5 persen.

Untuk pembayaran PKB 61-90 hari sebelum jatuh tempo, dapat diskon 6 persen.

Tentunya pemutihan pajak kendaraan tersebut khusus untuk warga Kalimantan Tengah.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by BAPENDA KALTENG (@bapenda.kalteng)

Tunggu apalagi, brother yang tinggal di Kalimantan Tengah segera manfaatkan program pemutihan tersebut ya!

Source : Instagram.com/bapenda.kalteng
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular