Salah satu insentif pemutihan pajak kendaraan tersebut, adanya penghapusan denda pajak.
Kemudian, diskon pajak kendaraan 50 persen bagi yang menunggak lebih dari 1 tahun.
Ada juga pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan kedua dari pemutihan tersebut.
Pemprov Kalimantan Tengah juga membebaskan pajak progresif ketiga dan seterusnya.
Ternyata, ada diskon pajak kendaraan juga bagi yang membayar dengan beberapa ketentuan.
Misalnya saja Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dibayarkan pada 0-30 hari sebelum jatuh tempo, dapat potongan sebesar 4 persen.
Semakin jauh sebelum dari jatuh tempo, maka besaran diskon juga semakin besar.
Baca Juga: Penunggak Pajak Kendaraan Tertawa Senang Diberi Pemutihan Bebas Denda dan Hadiah Milyaran Rupiah
Kemudian, pembayaran PKB 31-60 hari sebelum jatuh tempo dikasih diskon 5 persen.
Source | : | Instagram.com/bapenda.kalteng |
Editor | : | Ahmad Ridho |