MOTOR Plus-online.com - Brutal geng motor kembali tebar ancaman di Bandung, pemotor nyaris kena tebas senjata tajam.
Ulah geng motor semakin meresahkan warga khususnya para pemotor.
Dengan membawa senjata tajam, pemotor diancam akan dilukai.
Kasus geng motor ancam pemotor ini terjadi di Bandung, Jawa Barat.
Video kebrutalan geng motor ini beredar luas di media sosial.
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @terangmedia, gerombolan geng motor mengancam nyawa pemotor yang lewat.
Berhenti di tengah jalan, geng motor menebas-nebaskan senjata tajam ke pemotor yang lewat.
Dari keterangan di akun Instagram tersebut, aksi geng motor ini terjadi di depan kantor Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Sabtu (14/5/2022).
Geng motor ini seketika turun dari motornya dan berhenti di tengah jalan.
Dengan membabi buta anggota geng motor ini menebas-nebaskan senjata takam kepada pengguna jalan yang lewat.
Akhirnya geng motor berhasil dibubarkan warga sekitar.
"Kejadian kemarin malam, Sabtu (14/5/2022) di depan kantor Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.
2 orang diduga geng motor/begal membabi buta menebas2kan sajamnya kepada pengguna jalan yang lewat.
Beruntung bisa di gagalkan dan diusir warga". Tulis keterangan di akun Instagram tersebut.
Pelaku diketahui berjumlah dua orang.
Kondisi jalanan saat itu malam hari juga masih ramai lalu lintas kendaraan.
Baca Juga: 5 Trik Terhindar dari Kekejaman Geng Motor di Jalan, Pemotor Selamat Sampai Rumah
Secara tiba-tiba satu pelaku yang membonceng turun di tengah jalan.
Kemudian melancarkan aksi menebas-nebas dengan senjata tajam ke arah pemotor yang sedang melewati jalan.
Pelaku geng motor yang sangat meresahkan warga ini jika tertangkap bisa dijerat kurungan penjara selama 12 tahun dan 15 tahun.
Hal ini mengacu pada pasal 365 ayat (2) menyatakan dapat di ancam pidana 12 tahun jika perbuatan dilakukan oleh duaorang atau lebih dan juga mengakibatkan luka-luka berat.
Kemudian jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pasal 365 ayat (3) pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun.
Lihat postingan ini di Instagram
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR