Brutal Geng Motor Kembali Tebar Ancaman di Bandung, Pemotor Nyaris Kena Tebas Senjata Tajam

Ahmad Ridho - Kamis, 19 Mei 2022 | 08:59 WIB
Instagram @terangmedia
Geng motor kembali berulah di Bandung Jawa Barat, pemotor yang lewat nyaris kena tebas senjata tajam.

MOTOR Plus-online.com - Brutal geng motor kembali tebar ancaman di Bandung, pemotor nyaris kena tebas senjata tajam.

Ulah geng motor semakin meresahkan warga khususnya para pemotor.

Dengan membawa senjata tajam, pemotor diancam akan dilukai.

Kasus geng motor ancam pemotor ini terjadi di Bandung, Jawa Barat.

Video kebrutalan geng motor ini beredar luas di media sosial.

Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @terangmedia, gerombolan geng motor mengancam nyawa pemotor yang lewat.

Berhenti di tengah jalan, geng motor menebas-nebaskan senjata tajam ke pemotor yang lewat.

Dari keterangan di akun Instagram tersebut, aksi geng motor ini terjadi di depan kantor Desa Citereup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung pada Sabtu (14/5/2022).

Baca Juga: Geng Motor dan Preman Panas Dingin Enggak Bisa Tidur, Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang Baru Tebar Ancaman

Geng motor ini seketika turun dari motornya dan berhenti di tengah jalan.

Dengan membabi buta anggota geng motor ini menebas-nebaskan senjata takam kepada pengguna jalan yang lewat.

Akhirnya geng motor berhasil dibubarkan warga sekitar.

"Kejadian kemarin malam, Sabtu (14/5/2022) di depan kantor Desa Citeureup, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung.

2 orang diduga geng motor/begal membabi buta menebas2kan sajamnya kepada pengguna jalan yang lewat.

Beruntung bisa di gagalkan dan diusir warga". Tulis keterangan di akun Instagram tersebut.

Pelaku diketahui berjumlah dua orang.

Kondisi jalanan saat itu malam hari juga masih ramai lalu lintas kendaraan.

Baca Juga: 5 Trik Terhindar dari Kekejaman Geng Motor di Jalan, Pemotor Selamat Sampai Rumah

Secara tiba-tiba satu pelaku yang membonceng turun di tengah jalan.

Kemudian melancarkan aksi menebas-nebas dengan senjata tajam ke arah pemotor yang sedang melewati jalan.

Pelaku geng motor yang sangat meresahkan warga ini jika tertangkap bisa dijerat kurungan penjara selama 12 tahun dan 15 tahun.

Hal ini mengacu pada pasal 365 ayat (2) menyatakan dapat di ancam pidana 12 tahun jika perbuatan dilakukan oleh duaorang atau lebih dan juga mengakibatkan luka-luka berat.

Kemudian jika mengakibatkan korban meninggal dunia, pasal 365 ayat (3) pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Terang Media (@terangmedia)

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular