Marah-marah Enggak Jelas Bilang Polisi di Bali Korup, Bule Asal Estonia Mendadak Hapus Postingan

Ahmad Ridho - Jumat, 20 Mei 2022 | 09:04 WIB
Facebook Dek Chan
Bule cantik asal Estonia bernama Valeria Vasilieva ngamuk dan bilang polisi di Bali korupsi gara-gara enggak terima ditilang.

MOTOR Plus-online.com - Marah-marah enggak jelas bilang polisi di Bali korup, bule asal Estonia mendadak hapus postingan.

Di Bali banyak wisatawan mancanegara berkunjung untuk liburan.

Selain itu wisatawan atau bule banyak yang penasaran dengan keindahan Bali.

Akhirnya banyak tersedia penyewan motor di Pulau Dewata.

Bule banyak yang menyewa motor untuk berkeliling Bali.

Tapi banyak yang menyalahi aturan seperti enggak pakai helm saat naik motor.

Ujung-ujungnya saat berpapasan dengan polisi berakhir di tilang.

Viral video seorang bule cantik asal Estonia marah-marah dan bilang polisi di Bali korup.

Baca Juga: Video Bule Naik Yamaha XMAX Tabrak Gerobak di Setiabudi Hingga Terkapar, Diduga Karena Mabuk

Ternyata bule cantik asal Estonia bernama Valeria Vasilieva ini sakit hati setelah ditilang polisi.

Miss Global Estonia 2022 ini ditilang polisi karena enggak memakai helm ketika naik motor.

Dikutip MOTOR Plus-online dari Facebook Dek Chan, Valeria Vasilieva membuat video unek-unek kemarahannya di depan kamera.

Valeria Vasilieva mengunggah video di TikTok pribadi miliknya @lerusi_k.

Dalam video di TikTok dia mengatakan:

“kalau kalian ingin liburan ke Bali, siap-siaplah. Karena polisi akan menghentikanmu di mana-mana untuk memeriksa dokumen yang kamu punya sampai kamu memberikan semua uangmu pada polisi korupsi ini".

Postingan Valeria itu pun panen kecaman dari nitizen.

Diketahui, postingan tersebut sudah dihapus oleh Valerie dan ia juga meminta maaf atas unggahan tersebut.

Baca Juga: Cekcok Antar Bule Di Bali Hingga Penyekapan Dan Pengeroyokan, Dipicu Motor Honda PCX Hilang

Sementara itu belum ada tanggapan dari pihak kepolisian di Bali terkait video Valeria Vasilieva yang sudah menghina polisi.

Pemotor wajib menggunakan helm untuk keselamatan selama berkendara.

Kalau mengabaikan tidak memakai helm bisa dipenjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu. 

Hal ini mengacu pada Pasal 29 ayat 1 yang berbunyi:

"Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1)".

Simak video Valeria Vasilieva ngamuk dan bilang polisi di Bali korup gara-gara kena tilang.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular