MOTOR Plus-online.com - Pemotor berhamburan tolong pelajar korban tawuran di Kemayoran, tergeletak tak bergerak di trotoar.
Walaupun sudah banyak korban jiwa, tapi pelajar masih nekat melakukan tawuran.
Perang antar sekolah ini seolah menjadi tren, sekolah mana yang paling hebat.
Sekolah yang sering tawuran dan menang biasanya ditakuti dan dihormati sekolah lainnya.
Padahal aksi kejar-kejaran di jalan raya sambil membawa senjata tajam ini sama sekali enggan ada manfaatnya.
Yang ada malah nyawa pelajar bisa melayang akibat terkena sabetan senjata tajam.
Bukan buku dan pulpen atau alat tulis, pelajar membekali diri dengan golok, parang sampai celurit sebagai persiapan tawuran.
Kalau ada lawan yang terlihat bergerombol di pinggir jalan, langsung diserang.
Baca Juga: Pilihan Motor Matic Bekas Harga Rp6 Jutaan, Bisa Bawa Pulang Honda Vario atau BeAT
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @merekamjakarta, insiden tawuran kembali terjadi di Jalan Industri Raya-Kemayoran dekat Pom Bensin Rajawali, Gunung Sahari Utara, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Kamis (19/5/2022) sekitar pukul 14.38 WIB.
Pemotor yang kebetulan melintas langsung berhamburan menolong pelajar yang tergeletak di atas trotoar.
Korban sendiri masih mengenakan seragam sekolah dan belum diketahui identitasnya.
Pemotor langsung berkerumun menggotong pelajar yang terkena sabetan golok naik ke mobil pikap.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Diketahui, pelajar korban pembacokan akibat tawuran ini merupakan siswa SMK Taman Siswa 2, Jakarta.
Akibat luka bacok yang dialami dan darah yang berceceran di trotoar, pelajar ini akhirnya meninggal dunia.
Para pelajar yang melakukan pengeroyokan (tawuran) bisa dijerat penjara 15 tahun dengan denda sebesar Rp3 miliar.
Baca Juga: Video Tawuran Bermotor Pakai Senjata Tajam di Bekasi, Polisi Bongkar Dugaan Penyebabnya
Hal ini merujuk pada Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Sementara para tersangka tawuran yang menggunakan senjata tajam dikenai Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Video tawuran pelajar bisa dilihat dengan klik LINK ini.
Source | : | Instagram @merekamjakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR