Para Debt Collector Doyan Main Ancaman dan Kekerasan Pasti Panik, Ini Aturan Baru OJK

Galih Setiadi - Sabtu, 21 Mei 2022 | 12:08 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi. Debt collector yang sering main ancaman dan kekerasan pasti kalang kabut.

MOTOR Plus-online.com - Jangan takut ketemu debt collector tebar ancaman dan main kekerasan, OJK bikin aturan baru biar para oknum kapok.

Seringkali debt collector tarik motor atau kendaraan lain secara paksa dengan ancaman bahkan kekerasan fisik.

Tapi, sekarang brother engggak perlu takut lagi kalau ketemu debt collector dengan model tersebut.

Soalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturan baru tentang debt collector, yuk disimak sampai habis.

Pihaknya memberlakukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen.

Marketer juga merupakan pegawai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito.

"Termasuk di sektor jasa keuangan, misseling (oleh marketer) itu dilarang, benar-benar dilarang. Kalau itu terjadi ada sanksinya. Itu kan pegawai PUJK," ujarnya dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Gerombolan Debt Collector Rampas Motor Yamaha Mio Bapak Tua, Sempat Melawan Akhirnya Nyerah

Ia menambahkan, aturan tentang perlindungan yang baru juga melingkupi kerja debt collector.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular