MOTOR Plus-Online.com - Update biaya perpanjang SIM C akhir Mei.
Biaya perpanjang mengalami perubahan.
Tapi sebelumnya perpanjang SIM jangan lupa para pemilik cek masa berlakunya.
Jangan sampai masa berlaku SIM telat.
Meskipun hanya telat 1 hari, pemilik SIM diwajibkan membuat baru SIM.
"Tentu SIM akan mati dan pemilik harus membuat kembali dengan skema atau prosedur awal, termasuk tes tulis dan praktiknya," kata Kasibinyan Subdit SIM Dit Regident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri dikutip dari Kompas.com.
Nantinya pun Biaya yang perlu dikeluarkan juga beda, bukan tentang perpanjang masa berlaku SIM tetapi pembuatan SIM sebagaimana termaktub dalam PP No.60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Untuk rinciannya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000 dan SIM C ialah sebesar Rp 100.000
Baca Juga: Enaknya Perpanjang SIM Online Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara dan Syaratnya
Sementara untuk perpanjang SIM SIM C sebesar Rp 75.000.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR