MOTOR Plus-Online.com - Siapin 2 Fotokopi kartu ini agar perpanjang SIM enggak perlu repot bolak-balik.
Kartu yang dimaksud yakni KTP dan SIM yang masih berlaku.
Sebenarnya, syarat untuk perpanjang SIM yakni membawa KTP asli dan SIM yang masih berlaku.
Namun tetap saja nanti petugas bakal diminta melakukan fotokopi KTP dan SIM saat mendaftar perpanjangan SIM.
Petugas pendaftaran hanya menerima berkas yang sudah komplit untuk memproses perpanjang SIM.
Berkas yang harus disiapkan hanya fotokopi KTP dan SIM yang masih berlaku sebanyak dua lembar.
Masalahnya beberapa lokasi perpanjang SIM seperti mobil sim keliling tidak melayani jasa fotokopi.
Artinya jika pemohon lupa, harus repot mencari tempat fotokopi.
Baca Juga: Update Biaya Perpanjang SIM C Akhir Mei, Tembus Rp 200 Ribu Lebih
Ini yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.
Sebaiknya agar proses perpanjang SIM cepat maka lengkapi berkas sebelum tiba di lokasi layanan SIM keliling.
Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.
Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .
Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.
Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.
Baca Juga: Enaknya Perpanjang SIM Online Enggak Perlu ke Satpas, Begini Cara dan Syaratnya
Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.
Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.
Kemudian pemohon membuat asuransi kesehatan sebesar Rp 50.000.
Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR