Menurut penjelasannya, dalam pelaksanaan awal, pelat putih akan diutamakan bagi kendaraan baru serta kendaraan yang memasuki pembayaran pajak lima tahunan.
Dengan demikian, kendaraan berpelat hitam yang masa berlakunya belum habis pada tahun ini tidak perlu melakukan pergantian pelat putih.
"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," kata Taslim dikutip dari Kompas.com, Jumat (20/5/2022).
Jadi, tidak perlu takut ditilang karena penggantian pelat nomor tidak bisa langsung semua di kendaraan yang ada di Indonesia.
Berapa biayanya bagi yang mau ganti? Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus menegaskan, perubahan warna pelat nomor kendaraan biayanyanya tidak akan dibebankan kepada masyarakat.
Dia memastikan setiap pergantian pelat dasar hitam tulisan putih jadi pelat dasar putih tulisan hitam itu tidak akan dipungut biaya tambahan alias gratis.
“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," kata Yusri.
KOMENTAR