Banyak yang Belum Tahu Arti Marka Jalan Putih dan Kuning Menunjukkan Siapa Pemilik dan Pengelolanya

Aong - Senin, 23 Mei 2022 | 20:50 WIB
Instagram.com/ info_binamarga
Arti warna marka jalan putih dan kuning

MOTOR Plus-online.com - Sering mengendara motor atau mobil namun banyak yang belum mengerti arti warna marka jalan.

Banyak yang belum tahu arti marka jalan putih dan kuning menunnjukkan siapa pemilik dan pengelolanya perlu diketahui.

Marka jalan berfungsi mengatur lalu lintas atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Misalnya marka garis tidak putus berarti kendaraan tidak boleh berpindah lajur.

Tapi, pernahkah memperhatikan kalau marka jalan ada yang putih dan ada yang kuning. 

Manfaat marka jalan dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 tahun 1993, tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 19 ayat 1: (1)

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas atau memperingatkan atau menuntun pemakai jalan dalam berlalu lintas di jalan.

Marka jalan yang sering dijumpai di jalan umumnya ada dua warna, yaitu putih dan kuning.

Baca Juga: Hilang Penasaran, Ternyata Ini Fungsi Marka Jalan Kuning Zig-zag

Baca Juga: Akhirnya Bisa Tidur Nyenyak, Fungsi Rahasia Marka Jalan Warna Kuning

Kedua warna tersebut memiliki arti yang berbeda-beda.

Sesuai Permenhub Nomor 67 tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, penentuan warna marka jalan dilakukan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya.

Marka jalan kuning merupakan tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka putih digunakan untuk jalan selain jalan nasional.

Jalan nasional sendiri merupakan jalan-jalan yang menjadi penghubung antar ibukota provinsi.

Status jalan nasional diberikan juga kepada jalan strategis nasional dan jalan tol.

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR.

Artinya, pembangunan, pengelolaan dan pemeliharaan jalan dilakukan di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR.

Kemudian, jalan nasional ditandai dengan K1.

Cara untuk mengenali jalan nasional sebenarnya mudah; yakni dengan melihat papan penunjuk jalan yang biasa dipasang di jalan untuk menunjukkan status jalan tersebut, atau dengan mengenali warna marka jalan.

Perlu diingat, warna tersebut hanya menunjukkan status jalan.

Tidak ada perbedaan fungsi ataupun aturan, sehingga pengendara harus tetap mematuhi marka dan jika melanggar, sanksi tetap berlaku.

Penulis : Aong
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular