Berapa Biaya Dan Siapa Duluan Yang Dapat Pelat Nomor Putih? Simak Aturan Peralihannya

Indra Fikri - Senin, 23 Mei 2022 | 17:35 WIB
NTMC Polri
Ilustrasi. Berapa biaya dan siapa duluan yang bisa mendapatkan pelat nomor putih? Simak soal aturan peralihannya.

MOTOR Plus-online.com - Berapa biaya dan siapa duluan yang bisa mendapatkan pelat nomor putih? Simak soal aturan peralihannya.

Pada bulan Juni 2022 mendatang, pemerintah merencanakan penggantian Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dari hitam ke putih.

Pada awal pelaksanaan, tidak semua kendaraan bisa mendapat nomor plat baru ini.

Dalam masa awal, kendaraan yang mendapatkan plat nomor baru yakni diutamakan kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes M Taslim Chairuddin menjelaskan, adanya perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan yang menyebabkan tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan plat nomor baru.

"Alasan pergantian pelat tidak bisa serempak karena ada perbedaan masa berlaku TNKB," ucap Kombes M Taslim Chairuddin, Rabu (18/5/2022).

Jadi, kendaraan yang belum habis masa berlakunya pada tahun 2022 ini, tak perlu melakukan penggantian ke plat putih.

Jangan khawatir, karena Kombes M Taslim Chairuddin memastikan bahwa semua jenis TNKB yang terdaftar masih tetap berlaku pada tahap awal kebijakan.

Baca Juga: Apakah Akan Ditilang Pelat Nomor Kendaraan yang Masih Hitam Sebab Mulai Juni 2022 Akan Diganti Putih

"Boleh jadi saat pertengahan tahun ini, TNKB di jalan masih belang-belang. Tolong dimaklumi, bukannya kita tak konsisten, tetapi itu merupakan masa-masa transisi penggunaan TNKB berwarna dasar putih," ungkap Kombes M Taslim Chairuddin.

Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus memastkan bahwa setiap pergantian plat nomor baru tidak dipungut biaya.

“Enggak ada (biaya pergantian). Kalau pas pelat hitam keluar biaya? Tidak sama sekali, sama saja seperti pelat nomor warna hitam," kata Brigjen Pol Yusri Yunus.

Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan penerapan kebijakan pelat nomor putih akan dilakukan secara bertahap.

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya," tambahnya.

Nantinya, kendaraan yang akan menggunakan pelat nomor putih itu adalah kendaraan yang memang sudah harus ganti nomor pelat sesuai dengan pajak lima tahunan dan kendaraan baru.

"Kendaraan ganti pelat yang 5 tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi bertahap ini yang pelat nomor putih," jelas Brigjen Pol Yusri Yunus.

Selain itu, pergantian pelat nomor putih ini tidak dikenakan penambahan biaya.

Baca Juga: Wajib Tahu Cara Kerja Tilang Elektronik, Jelang Penerapan Pelat Nomor Putih

"Enggak ada, sama aja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya nggak? Sama aja kayak pelat hitam," tuturnya.

Mengutip dari korlantas.polri.go.id, kebijakan perubahan pelat nomor putih terdapat pada Pasal 45 Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Beleid itu berisi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Kemudian kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum; merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah.

Sementara hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Aturan Peralihan ke Pelat Nomor Putih serta Kendaraan Mana yang Dapat Duluan? 

Source : Tribunnews.com
Penulis : Indra Fikri
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular