Pemutihan dan Bayar Pajak Kendaraan Hanya Separo di Salah Satu dari Tujuh Provinsi di Indonesia Ini

Aong - Senin, 23 Mei 2022 | 22:22
Ilustasi pemutihan denda pajak kendaraan
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Galih Setiadi/MOTOR Plus-online
Ilustasi pemutihan denda pajak kendaraan

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diberlakukan, Ada Diskon Sampai 50 Persen Ini Syaratnya

4. Jawa Timur

Pemutihan pajak untuk wilayah Jawa Timur berlaku sampai dengan 30 Juni 2022 mendatang.

Kemudahan yang diberikan adalah penghapusan denda PKB dan BBNKB, serta gratis BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.

5. Sumatera Barat

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 15 Juni mendatang.

Program ini berisi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor atau PKB, serta denda bea balik nama kendaraan bermotor alias BBNKB untuk unit kedua.

Para pemilik kendaraan bermotor yang hendak melakukan mutasi baik lokal maupun dari luar daerah juga dibebaskan dari pembayaran BBNKB.

Penghapusan denda juga berlaku untuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ.

Ada program pemutihan pajak kendaraan di Bali, salah satunya pembebasan denda.Bapenda Bali

Editor : Aong

TERPOPULER