Driver Ojol Dianjurkan Punya BPJS Ketenagakerjaan, Itu Harapan Menaker

Harits Suryo - Selasa, 24 Mei 2022 | 16:30 WIB
BPJSKetenagakerjaan
Perbedaan dari JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

MOTOR Plus-online - Menaker harapkan driver ojek online punya BPJS Ketenagakerjaan demi jaminan keselamatan kerja.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong agar para driver ojek online atau ojol mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Pasalnya, driver ojol punya risiko pekerjaan yan cukup tinggi salah satunya kecelakaan di jalan.

Hal tersebut disampaikan Ida saat menghadiri acara halalbihalal dengan perkumpulan komunitas pengemudi Indonesia yang tergabung dalam Driver Biker Ojek Kamtibmas Community (DBOKC) di Tangerang Selatan, Senin (23/5/2022) sore.

Selain persoalan pelindungan sosial, Ida juga menyebut bahwa para pengemudi juga harus mendapatkan kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.

Sehingga mereka dapat menghadapi perkembangan ekonomi dan ketenagakerjaan yang begitu dinamis.

“Para anggota DBOKC- FSPTSI merupakan anak bangsa yang harus mendapatkan perlindungan baik jaminan sosial serta mendapatkan pelatihan untuk dapat meningkatkan keahliannya,” kata Ida.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan bahwa pemerintah menaruh harapan kepada serikat pekerja/serikat buruh, khususnya DBOKC-FSPTSI, agar melakukan penguatan organisasi.

"Kerja sama dan komunikasi ini penting untuk mendorong tumbuhnya SDM unggul dalam memberikan solusi yang konstruktif dan visioner," ucap Ida yang didampingi Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari.

Baca Juga: Punya BPJS Ketenagakerjaan Aktif? Jangan Kaget Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening

Ida menyebut, para anggota DBOKC- FSPTSI merupakan anak bangsa yang harus mendapatkan perlindungan baik jaminan sosial serta mendapatkan pelatihan untuk dapat meningkatkan keahliannya.

Ia menilai, soliditas dan solidaritas organisasi adalah satu hal yang utama dalam meraih kemajuan.

Ketua DBOKC-FSPTSI, Ika Restianti, mengucapkan terima kasih kepada Menaker Ida Fauziyah, karena sudah melihat secara dekat terhadap kondisi para pekerja pengemudi.

"Karena selama ini yang diatur dan diperhatikan hanya pekerja formal saja, pekerja informal seperti kami ini belum terlalu banyak tersentuh," kata Ika.

Source : IDX Channel
Penulis : Harits Suryo
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular