MOTOR Plus-online.com - Warga berhamburan ke jalan, lelaki gelantungan di JPO Pasar Mayestik Kebayoran Baru dikira mau bunuh diri ternyata maling.
Banyak kejadian di jalan raya yang menyita perhatian pemotor sampai warga sekitar.
Bukan cuma kecelakaan, kasus pencurian juga sering terjadi di jalanan.
Sama halnya dengan kasus yang baru terjadi di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Seorang lelaki mendadak bergelantungan di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Mayestik, Kebayoran Lama, Jaksel.
Awalnya lelaki yang enggak memakai baju ini hendak bunuh diri.
Beberapa polisi dan anggota TNI nampak berusaha menyelamatkan nyawa lelaki ini.
Sementara di jalan, beberapa warga nampak berhamburan ingin melihat lebih dekat apa yang terjadi.
Baca Juga: Video Jambret HP Pakai Motor Yamaha NMAX Di Bekasi, Warga Berhamburan Gagal Kena Timpuk
Ternyata polisi dan anggota TNI berusaha mengevakuasi seorang lelaki yang merupakan maling handphone (HP).
Ternyata bukan orang yang mau bunuh diri loncat dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Dikutip MOTOR Plus-online dari akun Instagram @merekamjakarta, terduga pelaku pencurian handphone nekat mencoba lompat dari Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Pasar Mayestik di Jalan Kyai Maja, Gunung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Selasa (24/5/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.
Aksi nekat pria tersebut berhasil digagalkan oleh anggota TNI dan Polri.
Menurut keterangan warga, pria tersebut baru mencuri handphone di kawasan Pakubuwono dan terpergok satpam.
Pria tersebut kemudian lari ke arah Pasar Mayestik lalu naik ke atas JPO.
Karena posisinya sudah terdesak, pria tersebut akhirnya bergelantungan di JPO.
Aksi nekat tersebut menyita perhatian warga dan pengendara yang melintas di lokasi kejadian.
Baca Juga: Kasus Ibu Racuni 2 Anaknya Lalu Bunuh Diri di Garut, Suami Kerja Serabutan Jadi Debt Collector
Dengan sigap, anggota TNI dan Polri menggagalkan pria tersebut dengan menarik celana dan langsung diamankan.
Pria tersebut kemudian digelandang ke Mapolsek Metro Kebayoran Baru.
Jika terbukti melakukan pencurian, tersangka bisa dijerat hukuman penjara selama 5 tahun.
Hal ini mengacu pada Pasal 362 KUHP.
Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Lihat postingan ini di Instagram
Source | : | Instagram @merekamjakarta |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR