MOTOR Plus-online.com - Pelat nomor putih dijual murah meriah di toko online, Korlantas Polri: yang asli punya spek khusus.
Rencana penggantian pelat nomor kendaraan dari hitam ke putih makin kencang dan akan dimulai bulan Juni 2022.
Di toko online, pelat nomor putih sudah mulai ditawarkan dengan harga murah meriah.
Tapi hindari membeli pelat nomor putih lewat online karena menyalahi aturan.
Pelat nomor putih yang resmi dari kepolisian diberikan secara gratis dan memiliki ciri atau spesifikasi khusus.
Kalau pelat nomor putih di toko online pastinya hanya sama bentuknya tapi tidak ada ciri atau spek khusus seperti yang asli.
Dikutip MOTOR Plus-online dari ntmcpolri.info, Dirregident Korlantas Polri Brigjen. Pol. Yusri Yunus mengimbau masyarakat untuk tidak membeli pelat nomor kendaraan baru berwarna putih secara online.
Sebab, hal tersebut merupakan tindakan yang salah.
Baca Juga: Kenapa Kendaraan Harus Ganti Pelat Nomor Putih, Polisi Bagikan Gratis Berlaku Mulai Juni 2022
Brigjen. Pol. Yusri Yunus menerangkan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih hanya dikeluarkan pihak Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan tidak diperjualbelikan secara luas.
“Yang mengeluarkan pelat itu adalah polisi, bukan online. Kok dia (masyarakat) beli online, salah enggak? Ya salah. Jangan beli di online,” jelas Dirregident Korlantas Polri, Senin (23/5/22).
Dirregident Korlantas Polri menjelaskan, pelat nomor kendaraan baru berwarna putih yang dikeluarkan Polri itu memiliki spesifikasi khusus, terutama agar terdeteksi oleh kamera ETLE.
“Ada speknya (pelat nomor kendaraan putih), jadi saya edukasi ke masyarakat sabar, nanti juga berubah sendiri. Jangan beli di online, tunggu saja, speknya sudah bagus kok kita, nyala nanti kalau menyangkut ETLE,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri menargetkan keseluruhan kendaraan telah menggunakan pelat nomor warna putih pada tahun 2027 mendatang.
Nantinya, perubahan pelat nomor itu mulai dilakukan pada tahun ini.
“Tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih. Karena kan sudah lima tahun,” jelas Brigjen. Pol. Yusri Yunus, Minggu (22/5/22).
Adapun dalam kurun waktu lima tahun itu, Yusri mengungkapkan, ada beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih.
Yaitu, kendaraan baru yang sudah memasuki pembayaran pajak lima tahunan dan kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
Source | : | ntmcpolri.info |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR