MOTOR Plus-Online.com - Pemotor masih harap-harap cemas dalam menanti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 1 juta.
Sebelumnya disebutkan bantuan cair pada April lalu, namun tak kunjung terealisasi.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 belum bisa dilaksanakan, akibat belum rampungnya aturan.
Menurutnya, saat ini reregulasi tersebut masih disusun dan membutuhkan waktu untuk akhirnya selesai.
Dita berharap payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita dikutip dari Kompas.com.
Buat brother yang penasaran dapat bantuan apa tidak, coba intip syarat penerima BSU sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira, Pelajar Sekolah Swasta di Wilayah Ini Dapat Bantuan Rp 2,7 Juta
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR