MOTOR Plus-Online.com - Pemotor masih harap-harap cemas dalam menanti Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 sebesar Rp 1 juta.
Sebelumnya disebutkan bantuan cair pada April lalu, namun tak kunjung terealisasi.
Staf Khusus Menaker Dita Indah Sari mengungkapkan bahwa pencairan BSU 2022 belum bisa dilaksanakan, akibat belum rampungnya aturan.
Menurutnya, saat ini reregulasi tersebut masih disusun dan membutuhkan waktu untuk akhirnya selesai.
Dita berharap payung hukum BSU selesai pada akhir Mei 2022 sehingga pencairannya bisa segera dilakukan.
"Ya masih berjalan. Masih agak lama ini prosesnya (pembahasan regulasi subsidi upah). Mudah-mudahan akhir bulan ini (Mei) bisa kelar," ucap Dita dikutip dari Kompas.com.
Buat brother yang penasaran dapat bantuan apa tidak, coba intip syarat penerima BSU sebagai berikut:
Baca Juga: Kabar Gembira, Pelajar Sekolah Swasta di Wilayah Ini Dapat Bantuan Rp 2,7 Juta
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Namun, bagi Pekerja/Buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
Misalnya, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312, maka angka tersebut akan dibulatkan menjadi Rp 4.800.000. Jadi, apabila pekerja di Kabupaten Karawang menerima gaji di bawah Rp 4.800.000 ia termasuk memenuhi salah satu syarat sebagai penerima BSU.
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.
5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Baca Juga: Hore Ada Kabar Gembira 4 Bantuan Cair Bulan Mei 2022, Uang Tunai Rp900 Ribu Sampai Rp2,4 Juta
Setelah dirasa sudah memenuhi syarat, ada cara loh untuk pengecekannya:
a. Website Kemnaker
Untuk mengetahui data penerima BSU 2022 melalui website Kemnaker, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Buka situs Kemnaker di kemnaker.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar akun dengan melengkapi proses pendaftaran dan aktifasi akun dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel.
- Login ke dalam akun Anda.
- Cek pemberitahuan.
- Jika Anda termasuk calon penerima BSU 2022, maka akan muncul informasi yang menerangkan demikian.
Baca Juga: Punya BPJS Ketenagakerjaan Aktif? Jangan Kaget Pemerintah Transfer Bantuan Rp 1 Juta ke Rekening
b. Laman BPJS Ketenagakerjaan
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima BSU atau bukan juga bisa melalui laman BPJS Ketenagakerjaan. Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Masuk ke url https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Di bagian "Cek apakah kamu termasuk penerima BSU?" isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai KTP, dan tanggal lahir.
- Cek bagian verifikasi.
- Ketuk "Lanjutkan".
- Hasil akan ditampilkan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR