Budiono menambahkan edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya.
"Kita edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022, " tutup Budiono.
Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak dimulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Dan pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati pengguna motor listrik.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Pengguna Motor Listrik Mulai Ditegur, Satlantas Polresta Banjarmasin Sasar 3 Lokasi"
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR