Motor Plus-online.com - Kerap abaikan keselamatan berkendara, pengguna motor listrik di Banjarmasin ditegur polisi
Terkait polemik yang belakangan mencuat tentang unsur keselamatan berkendara.
Satlantas Polresta Banjarmasin, mulai memberikan teguran kepada anak-anak maupun orang dewasa yang menggunakan sepeda motor listrik di jalan raya, Minggu (29/5/2022).
Sebelumnya, Polresta Banjarmasin telah menyampaikan sosialisasi kepada penggunaan motor listrik melalui media sosial.
Tindakan di lapangan juga dilakukan, mulai terlihat sejumlah anggota Satlantas Polresta Banjarmasin mendatangi tiga titik yang kerap dilalui pengguna motor listrik.
Tiga tempat itu adalah Jalan A. Yani, Jalan MT. Haryono dan Jalan A.S. Musyafa.
Di tiga titik ini kerap terlihat pengguna motor listrik yang sebagian abai dengan perlengkapan keselamatan berkendara.
Atau pun pengendara motor listrik masih di bawah umur.
"Sementara kita berikan teguran secara lisan, kepada mereka," ucap Kasat Lantas, Kompol M. Noor Chaidir melalui Ps. Kasubnit 3 Kamsel Sat Lantas Polresta Banjarmasin, Aiptu Budiono.
Baca Juga: Jelang Vespa World Days 2022 Bali, Akan Ada Musyawarah Club Vespa Indonesia
Budiono menambahkan edukasi juga disampaikan baik terhadap anak-anak maupun orang dewasa agar tidak menggunakan kendaraan listrik di jalan raya.
"Kita edukasi mudah-mudahan paham, karena yang jelas jalan tersebut bukan kawasan tertentu atau jalur khusus sesuai peraturan menhub no. 45 tahun 2022, " tutup Budiono.
Sesuai aturan Undang-undang, penggunaan alat transportasi untuk anak dimulai pada usia 12 tahun sampai dengan 15 tahun, dan tentu harus didampingi oleh orang dewasa.
Dan pada peraturan Kemenhub Pasal 2 ayat 1, ada pula jalur khusus dan kawasan tertentu yang diperbolehkan dilewati pengguna motor listrik.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul "Pengguna Motor Listrik Mulai Ditegur, Satlantas Polresta Banjarmasin Sasar 3 Lokasi"
Source | : | Banjarmasinpost.co.id |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR