Motor Plus-online.com - Maling tinggalkan Yamaha Mio Soul GT miliknya usai gagal curi ayam milik warga
Nasib sial harus dialami maling ayam yang belum diketahui identitasnya.
Pasalnya, niat curi ayam kampung dirinya malah kabur tinggalkan motor Yamaha Mio Soul GT miliknya.
Mengutip TribunJambi.com telah terjadi aksi percobaan pencurian ayam kampung oleh Orang Tidak di Kenal di Lorong Ariyan, RT 1, Kelurahan Patunas, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Selasa (31/5/2022).
Aksi pencurian tersebut terjadi sekira pukul 04.00 subuh di rumah Sayuti, nenek berusia 76 tahun.
Pelaku gagal menjalankan aksinya karena berhasil dipergoki oleh Adi, tetangga korban yang melihat aksi pencurian tersebut.
Lucunya, karena kepergok dan takut tertangkap, pencuri yang membawa motor Yamaha Mio Soul GT dengan nomor polisi BH 4673 OB ini malah lari meninggalkan motornya.
"Saya lihat pelaku itu sudah mengambil ayam, saya langsung kejar lah, ayamnya langsung dilepas, pelaku langsung lari, motornya sama sandalnya ditinggalin di sini," jelas Adi.
Sementara itu menurut korban, Sayuti (76), pada saat kejadian dirinya sedang dalam keadaan tertidur pulas.
Suyati terbangun setelah dibangunkan oleh tetangga yang mengatakan bahwa ada maling ayam.
Baca Juga: Enggak Main-main, Polda Jabar Instruksikan Tembak Di Tempat Begal Dan Geng Motor
"Saya sedang tidur, dibangunin Adi bilang ada maling, saya langsung keluar rumah, setelah keluar rumah, pelaku sudah kabur," ungkap Sayuti.
Sementara itu kejadian ini telah dilaporkan ke pihak yang berwajib.
"Tadi pagi sudah kita laporkan besama pak RT, motor pelaku sudah dibawa oleh pihak kepolisian," ujar Suyati.
Terpisah, Kapolsek Tungkal Ilir, AKP Agung Heru Wibowo, melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Patunas, Brigadir Muhammad Yusuf, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Iya bang, baru percobaan maling ayam, sementara berupa 1 unit motor Yamaha mio soul GT sudah kita amankan," katanya via Whatsapp.
Untuk sementara barang bukti sepeda motor sudah diamankan dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan keberadaan serta identitas terduga pelaku.
"Apabila pelaku sudah terdeteksi, akan segera langsung kami amankan, serta langsung diproses penyelidikan, kemudian setelah proses berlangsung, pelaku bisa dikenakan pasal 363 dengan ancamna kurang lebih 7 tahun penjara," tutupnya
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul "Apes Pencuri di Tungkal Ilir Tinggalkan Motor dan Sendal di Lokasi, Ayam Curian pun Terlepas."
Source | : | TribunJambi.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR