MOTOR Plus-online.com - Bulan depan aturan pelat nomor putih diterapkan, tapi yang sudah pakai sekarang bakal langsung ditilang.
Penerapan aturan baru untuk Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yakni pelat nomor putih akan dimulai bulan Juni 2022 besok.
Namun bagi bikers yang duluan pakai pelat nomor putih akan dinyatakan melanggar aturan lalu lintas.
Polda Metro Jaya memastikan siap melakukan tilang bagi pengendara yang sudah pakai pelat nomor putih.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa sampai saat ini kepolisian belum resmi mengeluarkan pelat nomor putih.
"Untuk pelat nomor putih belum berlaku. Kami belum mengeluarkan," ujar Sambodo dikutip dari Kompas.com, Selasa (31/5/2022).
Menurut Sambodo, pergantian warna pelat nomor kendaraan dari warna hitam menjadi putih, menurut rencana baru akan diberlakukan secara bertahap mulai Juni 2022.
Dengan demikian, pengendara yang saat ini sudah menggunakan pelat nomor putih maka telah melanggar aturan lalu lintas.
Baca Juga: Nekat Pakai Pelat Nomor Putih Palsu, Dendanya Tilangnya Bikin Kantong Jebol
Sebab, kata Sambodo, pengendara tersebut tidak menggunakan pelat nomor putih resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian.
"Tentu mereka melanggar karena mengunnakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," pungkasnya.
Sebagai informasi, Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), berencana mengganti warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih yang dimulai bertahap pada Juni 2022.
Dengan kebijakan baru tersebut, pelat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, sebagai tahap awal kebijakan penggantian pelat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
“Pelat kendaraan berwarna putih akan diprioritaskan untuk kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan,” kata Yusri kepada Kompas.com, Minggu (22/5/2022).
Dengan kata lain, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini teteap akan seperti biasa, alias tak perlu melakukan pergantian lebih dulu.
"Kami prioritaskan adalah kendaraan baru dan kendaraan yang sudah waktunya ganti pelat lima tahunan," kata Yusri.
Baca Juga: Pelat Nomor Putih Dijual Murah Meriah di Toko Online, Korlantas Polri: Yang Asli Punya Ciri Khusus
Meski pelat berwarna putih akan diterapkan, tapi penggunaan pelat dengan kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal.
Dengan catatan, pemilik menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
Tilang elektronik
Perubahan warna pelat kendaraan berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE.
Sebab, warna dasar putih dan tulisan hitam untuk pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.
Kebijakan penggantian pelat nomor kendaraan putih sebelumnya telah diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa pelat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penggunaan Pelat Nomor Putih Akan Berlaku Juni, yang Sudah Pakai Sekarang Bakal Ditilang"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR