Raden Brotoseno Tak Dipecat Karena Prestasi Dan Kelakuan Baik, Intip Posenya Naik Moge

Ardhana Adwitiya - Selasa, 31 Mei 2022 | 20:15 WIB
Facebook/rbrotoseno99
Raden Brotoseno tak dipecat sebagai polisi karena berprestasi dan kelakuan baik, intip posenya naik motor gede (moge) Harley-Davidson.

MOTOR Plus-online.com - Raden Brotoseno tak dipecat sebagai polisi karena berprestasi dan kelakuan baik, intip posenya naik motor gede (moge) Harley-Davidson.

Mantan napi korupsi, Raden Brotoseno tidak dipecat dari institusi kepolisian.

Propam Polri menjelaskan Raden Brotoseno tak dipecat dari institusi kepolisian lantaran ia berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara.

Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

Keputusan tak dipecatnya Raden Brotoseno tersebut berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Sedangkan pelaksanaan sidang KKEP berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu.

Sementara penilaian Raden Brotoseno yang berprestasi berdasarkan pernyataan dari atasannya di Polri.

“Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” katanya, Senin (30/5/2022) dikutip dari Tribunnews.

Baca Juga: Achmad Yurianto, Mantan Jubir Penanganan Covid-19 Meninggal Dunia, Punya Moge Kawasaki Ini

Selain itu, Sambo mengungkapkan pertimbangan lainnya yaitu kasus korupsi Brotoseno tidak dilakukan sendiri tetapi melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir selaku penyuap.

“Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan: 1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018,” ungkap Sambo.

Kemudian, pertimbangan lainnya yang diungkapkan Sambo adalah Raden Brotoseno juga telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor awalnya selama 5 tahun lantaran berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.

“AKBP Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding,” katanya.

Tribunnews.com
AKBP Raden Brotoseno.

Sebelumnya, Sambo juga mengatakan Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari instansi kepolisian tetapi disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang KKEP.

Dalam sidang tersebut, dirinya mengungkapkan Raden Brotoseno terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara profesional dan proposional.

“Hasil penegakan bentuk pelanggaran KEPP AKBP R Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Sambo.

Sambo menjelaskan dalam sidang tersebut, Raden Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan.

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Dideportasi Dari Singapura, Padahal Sering Konvoi Moge Bareng Bikers Di Brunei Darussalam

Serta, kata Sambo, hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya yang sebelumnya yaitu Dirtipikor Bareskrim Polri.

“Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan ke jabatan yang berbeda yang bersifat demosi,” jelasnya.

Facebook/rbrotoseno99
Raden Brotoseno pose di atas moge Harley-Davidson diposting ke Facebook (5/7/2016)

Tak dipecat sebagai polisi, Raden Brotoseno ternyata pernah pose naik moge Harley-Davidson bro.

Foto itu bisa brother lihat di akun Facebook Raden Brotoseno, yang diupload 5 Juli 2016 lalu.

Meski tidak terlihat jelas moge tersebut, nampaknya model Harley-Davidson Road King.

Klik LINK INI untuk lihat postingannya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Raden Brotoseno Tak Dipecat karena Berprestasi hingga Berkelakuan Baik



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular