N juga berteriak meminta bantuan, sampai akhirnya warga dan petugas yang berada di sekitar lokasi berdatangan.
"Teriakan korban tadi didengar oleh warga sekitar dan secara kebetulan juga ada anggota polisi Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang sedang berpatroli," ungkap Wibowo.
"Mendengar teriakan korban, anggota kami bersama masyarakat berhasil mengamankan satu pelaku," sambung dia.
Setelah kejadian itu, kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua pelaku lain pada Senin (30/5/2022).
Tiga pelaku begal yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara di kawasan Kelapa Gading, sudah beraksi tujuh kali di sejumlah lokasi.
"Mereka sudah lebih dari satu kali melakukan kejahatan yang sama, yaitu pencurian dengan kekerasan," ujar Wibodo.
Menurut Wibowo, sudah ada tujuh laporan aksi pembegalan yang diduga para pelakunya merupakan ketiga tersangka tersebut.
Empat laporan pembegalan itu terjadi di wilayah Jakarta Utara, yakni di Kelapa Gading dan Cilincing.
Baca Juga: Coba Melarikan Diri Pelaku Jambret Malah Terjatuh, Motor Ditendang Korban
"Tiga TKP ada di luar wilayah hukum Polres Metro Jakarta Utara," kata Wibowo.
"Nanti akan kami komunikasikan dengan polres lainnya yang menyangkut tindak lanjut TKP untuk tiga orang tersangka tadi," sambungnya.
Kini, ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal 365 Ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkas Wibowo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi: 3 Begal yang Ditangkap di Kelapa Gading Sudah 7 Kali Beraksi"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Aditya Prathama |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR